Lampung Selatan (SL)-Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) pengelolaan sampah, di Desa Kedaton dan Desa Hara Banjar Manis, Kalianda, Jumat 11 Maret 2022. Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan adalah Perda Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2015.
Sosialisasi kali ini, menghadirkan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit. Lalu Ketua LBH Sai Bumi Selatan Hasanudim, yang juga Tenaga Ahli DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai narasumber.
Dalam uraian narasumber yang disampaikan, Sosperda bertujuan agar masyarakat desa dapat memahami dasar hukum dalam pengelolaan sampah. Salah satu penyebab tidak nyamannya suatu lingkungan desa, dikarenakan kurangnya pengelolaan sampah dengan baik.
“Bahkan hal tersebut dapat menyebabkan banjir, dikarenakan membuang sampah sembarangan ke sungai atau saluran air. Dengan adanya permasalahan pengelolaan sampah ditiap desa, kami ingin edukasi masyarakat, agar dapat mengelola sampah dengan baik,” kata Hendry Rosyadi.
Ada pun alasan Sosperda pengelolaan sampah di Kalianda, agar masyarakat tahu bagaimana cara mengelola sampah yang benar. “Sebab salah satu penyebab tidak nyamannya suatu lingkungan, bahkan menyebabkan banjir adalah perilaku,” ujar Hendry. (Red)
Tinggalkan Balasan