Proyek Pengaman Pantai Kalianda Rp65,3 Miliar Diduga Gunakan Material Tambang Batu Ilegal Gunung Rajabasa?

Lampung Selatan (SL)-Pelaksana kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Breakwater), PT SAC Nusantara diduga menggunakan material ilegal. Perusahaan yang beralamat di jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan itu mengambil material Ilegal Minning untuk merampungkan proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp65,3 Miliar tersebut, Selasa 24 Mei 2022.

Baca: Walhi: Dua Proyek Pengaman Pantai Rp105,8 Miliar di Lampung Selatan Potensi Rugikan Daerah?

Baca: Terindikasi Korupsi, MTM Laporkan Proyek Gedung Balai Nikah dan Pengaman Pantai Kalianda Ke Polda Lampung

Pengamat Sosial, Arjuna Wiwaha, mengatakan indikasi pelaksana kegiatan tersebut menggunakan bahan tambang ilegal adalah faktor harga batu sebagai bahan utama dalam pelaksanaan kegiatan itu yang jauh dibawah harga pasaran.

“Indikasinya terkait cost produksi. Dengan menggunakan bahan tambang ilegal tersebut, maka tentunya harga yang didapat oleh pelaksana kegiatan tentu dibawah harga pasaran harga batu di Lampung Selatan. Termasuk jarak tempuh sebagai salah satu faktor pilihan terhadap hasil ilegal mining tersebut,” kata Arjuna.

Menurut Arjuna, untuk diketahui, lokasi di sepanjang pesisir Kalianda atau tepatnya wilayah dibawah kaki Gunung Rajabasa itu kaya akan potensi hasil tambang berupa Batu Bolder.  Namun, akibat kegiatan ilegal minning tersebut.

“Selain berpotensi merusak bentang alam, aktivitas distribusi material tersebut dari lokasi tambang menuju titik pembangunan menimbulkan polusi juga merusak jalan utama. Dan memicu kemarahan warga sekitar,” katanya.

Arjuna menjelaskan, penggunana bahan baku ilegal mining juga melanggarn hukum. Bahwa sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bahwa disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

“Jadi pelaksana proyek yang menggunakan bahan dari hasil ilegal mining itu berpotensi melakukan pidana, melanggar UU pertambangan mineral dan batu bara. Hukuman enam tahun denda 100 miliar,” kata Arjuna. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *