Dua Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Suap Pejabat Dirjen Pajak Rp15 Miliar

Jakarta (SL)-Dua konsultan wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas didakwa memberi suap sebanyak Rp15 miliar kepada terdakwa Angin Prayitno Aji mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Baca: KPK Tahan Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas

“Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Angin Prayitno Aji,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rikhi B Maghaz saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Selain itu, dua kuasa khusus wajib pajak itu didakwa memberi suap kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, kepada Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak.

Selanjutnya, kepada Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta kepada Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak. “Yaitu agar Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratama.

Uang suap itu dimaksud untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016. Uang tersebut dibagi dengan nominal berbeda. “Di mana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa pajak,” ujar Rikhi.

Awalnya, Ryan dan Aulia dijanjikan Rp30 miliar dengan catatan semua dimasukkan untuk manipulasi pajak PT GMP kepada para tim pemeriksa pajak. Namun, setelah perbincangan panjang, tim pemeriksa dan konsultan pajak menyetujui pembayaran uang suap hanya Rp15 miliar.

Tim pemeriksa langsung melaporkan negosiasi itu kepada atasannya. “Selanjutnya besaran fee tersebut dilaporkan Wawan Ridwan kepada Angin Prayitno Aji melalui Dadan Ramdani, di mana Angin Prayitno Aji menyetujuinya,” tutur Rikhi.

Setelah pemufakatan jahat itu, kewajiban pajak PT GMP menjadi Rp19.821.605.944. Setelah penghitungan pajak selesai para tim mulai menagih realisasi janji suap kepada para konsultan pajak. PT GMP menyiapkan pembayaran suap itu dengan tiga pengeluaran yang dicatatkan dalam form bantuan berbeda. Masing-masing form pengeluaran sebesar Rp5 miliar. “Padahal bantuan-bantuan tersebut bersifat fiktif,” ucap Rikhi.

Atas perbuatannya, Aulia dan Ryan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas, Timbo Mangaranap Sirait mengatakan, dakwaan jaksa KPK dinilai tidak cermat dan keliru. “Adanya kerancuan dalam surat dakwaan ini. Sebenarnya kan dalam surat dakwaan jelas dikatakan bahwa potensi pajak cuma Rp5 miliar kemudian mau disuap Rp30 miliar, masa lebih besar suapnya dari pada potensi pajaknya,” ucap Mangaranap usai persidangan.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya yakni pada 31 Mei 2022 mendatang.“Nanti kita ajukan di eksepsi, salah satunya tentu UU KUHP jadi UU HPP,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *