Polres Lampung Utara Tangguhkan Aktivis Perempuan Bunda Merry

Lampung Utara (SL)-Setelah sempat lima hari ditahan di Polres Lampung Utara, aktivis perempuan Bunda Mery, dikabulkan penangguhan penahannnya, Senin 23 Mei 2022 siang. Mery sempat mendekam di penjara selama lima hari di Mapolres Lampung Utara, sejak Rabu 18 Mei 2022 atas dugaan perkara melibatkan anak dibawah umur saat berunjukrasa.

Bunda Mery, yang keberaniannya bersuara lantang hingga menjadi idola aktivis di Indonesia saat ini, disangkakan pasal 76 H jo pasal 87, karena menggelar Aksi Bela Islam 8 Maret 2022 lalu.

Penasihat Hukum (PH), Bunda Mery, Gunawan Pharrikesit, mengatakan bahwa pasalnya yang disangkakan kepada Merry adalah merupakan pasal yang terlalu dipaksakan bagi aktivis. “Pasal yang menyangkakan bagi pelaku yang memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa, terlalu dipaksakan,” kata Gunawana.

Gunawan Pharrikesit, yang didampingi dua advokat lainnya, Andriansyah, S.H, Mcam, dan Fachrorozi, S.H, M.H, menegaskan bahwa kliennya, tidak pernah mengajak anak-anak, bahkan tidak tau ada anak-anak saat aksi belas Islam tersebut. “Bagaimana mungkin disangkakan pasal tersebut, meski klien saya sebagai korlapnya, karena memang yang mengajak anak-anak dalam aksi itupun sepakat untuk membawa enam orang santri dewasa. Dan bukti percakapan kesepakatan ivia WA itu sudah kami sampaikan kepada pihak penyidik,” katanya.

Yang seharusnya menjadi tersangka, kata Gunawan adalah siapa yang membawa anak-anak tersebut, berinisial A, yang juga sudah memviralkan video fitnahan terhadap Bunda Mery. “Terlepas dari bukti-bukti yang kami miliki sebagai perlawanan sangkaan pasal tesebut, sudah saatnya pasal itu dilakukan judicial review. Pasal ini akan membelenggu dalam penyampaian pendapat dimuka umum, karena terdapat multi tafsir dan tidak baku dalam penerapannya. Artinya, perlu pengujian peraturan perundang-undangan Terhadap pasal inioleh lembaga peradilan,” katanya.

Sementara itu, Bunda Mery mengatakan akan tetap kooperatif dan menghargai kinerja kepolsian yang dalam penangkapan terhadap dirinya saat itu hanyalah menjalankan tugas. “Bukan berarti saya sepakat dengan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap diri saya, namun saya paham bahwa dalam perjuangan akan begitu banyak rintangan. Dan saya siap untuk segala hal kemungkinan,” katanya.

Ditanya apakah akan terus menggelorakan perjuangan, Bunda Mery dengan tegas tidak akan surut dan berpantang berhenti berjuang. “Jangankan jeruji penjara, matipun saya siap dalam berjuang membela kebenaran. Tentunya dalam perjuagan saya dan kami para aktivis akan melangkah dengan qoridor hukum yang berlaku,” katanya.

Sedangkan apa yang terjadi dengan saya saat ini, ungkapnya, merupakan hal yang biasa dan tidak menjadi penghalan dalam perjuangannya. “ALLAH akan terus bersama kami dan tidak akan menghibakan hanbaNYA yang membela kebenaran. Meski kami sangat tau bahwa kebathilan akan menjadi gerbang sebagai pintu masuk untuk menyerang kami,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *