Bandar Lampung (SL)-Ambo Trang (40), residivis kasus pembunuhan yang ditangkap pada 25 November 2021 lalu, ditebas menggunakan parang oleh orang tak dikenal di Jalan Telukbone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Rabu 25 Mei 2022 dinihari sekira pukul 00.00 WIB.
Akibatnya, korban menderita luka sayatan parang pada wajah sebelah kiri, hingga pergelangan tangan akibat sabetan parang sepanjang 60 cm. Korban dilarikan kerumah sakit Abdoel Moeloek. Unit Reskrim sudah diturunkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Kapolsek Telukbetung Timur (TbT), Kompol Yana, mengatakan korban diserang menggunakan senjata tajam oleh orang tak dikenal, dan terluka di bagian muka sebelah kiri dan pergelangan tangan akibat sabetan parang sepanjang 60 cm. “Kami juga sudah mendatangi korban di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek,” kata Kamis 26 Mei 2022.
Menurut Kapolsek, dugaan sementara pelaku memiliki dendam terhadap korban akibat penganiayaan yang pernah dilakukan olehnya. “Kasus sedang kita selidiki, siapa pelaku masih kita cari,” katanya.
Dari catatan kepolisian, kata Kapolsek, korban bernama Ambo Trang, pernah ditangkap polisi pada 25 November 2021 bersama dua rekannya. Korban terlibat membantu pelarian dua pelaku utama pembunuhan. Mereka ditangkap di Desa Sungai Benuh, Banyuasin oleh Tekab 308 Polresta Bandarlampung bersama anggota Polsek Sungsang. (red/*)
Tinggalkan Balasan