LBH PAI Protes Kliennya Korban Malah Jadi Tersangka?

Bandar Lampung (SL)-Direktur LBH PAI Lampung Muhammad Ilyas menyayangkan penetapan tersangka kliennya, bernama Sarwito, oleh peyidik Polsek Kedaton, dengan pasal 351 KUHP. Padahal kliennya yang awal menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam, oleh Lasmanto, dan Sarwito juga melaporkan kasusnya ke Polsek Kedaton.

Ilyas mengatakan dari keterangan kliennya, Sarwito, bahwa pristiwa bermula dari selisih paham antara Sawrwito dengan Laswanto terkait akses jalan lingkungan, di depan rumah Sarwito. Lalu Lasmanto datang menghampiri Sarwito. “Saudara Lasmanto mendatangi klien kami membawa sebilah pedang, dengan kata-kata akan membunuh,” kata Ilyas.

Melihat hal itu, Sawrwito coba mempertahankan diri dan keluarga dari ancaman tersebut. “Dan secara spontan menghalau Sdr. Lasmanto agar tidak mendekat dengan melempar batu sebanyak satu kali. Lalu pristiwa tersebut di lerai oleh pamong setempat dan berjanji akan mendamaikan sekaligus mencari sulusi terhadap pemicu masalah tersebut,” kata Ilyas.

Akan tetapi, lanjut Ilyas, keesokan harinya kliennya Sarwito dilaporkan oleh Dodi Yana, istri dari Lasmanto dengan alasan mengalami luka disebabkan lemparan batu tersebut. “Proses perdamaian yang di janjikan oleh lurah Kedaton beserta jajarannya belum terlaksana. Akan tetapi Lurah Kedaton bersama jajarannya telah membongkar warung klien kami sebagai akses jalan. Ini juga sangat kami sayangkan,” katanya.

Lalu, lanjut Ilyas, karena proses perdamaian yang tidak juga terlaksana, maka pada tanggal 10 Juni 2021 lalu, Sawrwito kemudian melaporkan Lasmanto dengan bukti laporan nomor: TBL/475/VI/2021/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT. “Maka berdasarkan pristiwa tersebut kami memandang pihak kepolisian Polsek kedaton terlalu memaksakan proses hukum yang di alami klien kami,” katanya.

Dimana ada masyarakat mendapat ancaman pembunuhan dengan membawa senjata tajam lalu membela diri tetapi malah menjadi tersangka. “Ini yang publik harus tau dan menurut kajian kami secara metrill unsur dengan sengaja atau adanya niat jahat (mensrea,red) melakukan tndak pidana pun tidak ada di klien kami,” ujarnya.

Maka lanjut Ilyas, berdasarkan pristiwa tersebut selaku kuasa hukum akan melakukan pertama mengawal dan mendorong pihak penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan untuk bersikap objektif terhadap perkara tersebut. Kedua meminta Irwasda Polda Lampung untuk memeriksa, memonitor tiap-tiap perkembangan perkara yang dilaporkan oleh klien kami.

“Ketiga Kejaksaan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Keempat mendorong DPRD Kota Bandar Lampung komisi I untuk ikut mengawal proses hukum yang dialami oleh klien kami. Mengingat klien kami masyarakat yang mempertahankan diri dari ancaman yang datang dari luar akan tetapi faktanya justru menjadi tersangka,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *