Pengadilan Tanjung Karang Segera Eksekusi Enam Aset Babay Chalimi

Bandar Lampung (SL)-Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan Pengadilan Negeri sedang melakukan proses pelaksanaan eksekusi enam aset Babay Chalimi. Penasehat hukum (PH) pemilik keenam aset sudah kembali mengajukan surat kuasa khusus penetapan eksekusi, Kamis 26 Mei 2022.

Menurut Hendri Irawan, rencananya, sebelum eksekusi, PN Tanjungkarang memeriksa kelengkapan persyaratan pelaksanaan eksekusi “Meski kuasa eksekusi sejak 11 Agustus 2019, kami tetap persiapkan surat kuasa,” kata Hendri Irawan.

Hendri menyebutkan sebelum eksekusi, PN Tanjungkarang akan memeriksa kelengkapan persyaratan pelaksanaannya. “Jadi ada kelengkapan permohonan eksekusi termasuk surat kuasa dan sudah diperiksa kelengkapan syarat untuk pelaksanaan eksekusi maka akan segera diproses,” kata Hendri Irawan.

Sementara penasehat hukum Babay Chalimi, Robinson Pakpahan, mengatakan kuasa khusus penetapan eksekusi tak perlu lagi. “Tidak apa-apa, jika masih bisa diikuti, kami akan ikuti saja,” kata Robinson Pakpahan.

Sebelumnya, Tim PH Prinsipal Babay Chalimi mengajukan surat kuasa khusus penetapan eksekusi PT SBB. Surat ditujukan kepada Ketua PN Tanjungkarang, Selasa 24 Mei 2022. Dengan diajukannya surat kuasa itu, tidak ada lagi alasan hukum bagi PN Tanjungkarang untuk menolak eksekusi dan pengosongan. “PN Tanjungkarang harus segera melakukan penetapan eksekusi,” kata Robinson Pakpahan.

Keenam aset yang menjadi objek sita dalam putusan dan penetapan tersebut adalah: Tanah dan bangunan yang berada di seberang GOR Saburai, Jl. Sriwijaya, No 17 Enggal Tanjungkarang yang sejak beberapa tahun yang lalu ditempati oleh Bank BPR Utomo, dan Tanah dan bangunan eks Rumah Makan Koharu/Tadanama di jalan ikan Tenggiri No.r17 Telukbetung, Kota Bandar Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *