Way Kanan (SL)-Setelah ramai disorot masyarakat, Badan Kehormatan (BK) DPRD Way Kanan mulai bergerak menindak lanjuti kasus oknum Anggota DPRD Way Kanan Ari Saputra yang ditangkap oleh BNN Provinsi dan langsung direhabilitasi dipusat rehabilitasi Lido Kalianda .
Baca: Oknum Anggota Dewan Fraksi PAN Way Kanan Ditangkap BNNP, Kini Rehab di Loka Kalianda
Baca: Kepala BNNP Lampung Benarkan Oknum Dewan PAN Way Kanan Ari Saputra Ditangkap dan Kemudian Direhab
Dalam siaran persnya, Ketua BK DPRD Way Jabab Azis Muslin, didamping anggota Abu Rizal Setiawan, menjelaskan bahwa mulai hari ini, BK sudah menjalankan tugasnya untuk menproses kasus keterlibatan salah satu anggota DPRD Ari Saputra dari Partai PAN yang sempat tenggelam beritanya akhirnya viral kembali.
Menurut Azis Muslin, pada hari Senin 30 Mei 2022, diruangan rapat BK dihadiri 3 dari 5 anggotanya diantaranya Azis Muslin, Abu Rizal Setiawan dan Tukiman, didampingi Sekwan Yosron Lutfi melakukan pertemuan dalam rangka menyikapi pemberitaan media massa terkait Anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra.
“Setelah melalui penjelasan dan masukan oleh seluruh anggota BK, maka disepakati dalam rapat BK DPRD Way Kanan untuk teguh menjaga moral, martabat, kerhormatan, citra dan krebilitas Anggota DPRD Way Kanan , BK akan bekerja melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Perundang-undang yang berlaku,” kata Aziz.
Dalam melaksanakan tugas, lanjut Aziz Muslim BK mempunyai wewenang untuk memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah atau janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan. BK berwenang meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk minta dokumentasi ataupun bukti lain.
“Termasuk menjatuhkan sangsi Kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah atau janji dan kode etik. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Tatib DPRD BK dalam menindaklanjuti pengaduan berdasarkan pemgaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis,” katanya.
“Saat ini BK akan menunggu penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran atas nama Ari Saputra secata tertulis kepada Pimpinam DPRD dengan tembusan Badan Kehormatan disertai dengan identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran,” kata Azis
Tinggalkan Balasan