Lampung Timur (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta segera mengusut dugaan korupsi Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021. Pasalnya, kasus yang dilaporkan LSM GENTA di Kejaksaan Agung (Kejagung), yang telah disposisikan ke Kejati Lampung. Hal diungkapkan Genta saat berunjukrasa di depan Kantor Kejati Lampung Rabu 25 Mei 2022 lalu.
Kepala Divisi Kebijakan Publik Gerakan Cinta (GENTA) Lampung Timur Yandri mengatakan bahwa Kejati agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga apa yang di harapkan masyarakat Lampung Timur dapat terpenuhi. “Bukan menjadi rahasia umum. Bahwa pembangunan sejumlah jalan yang bersumber dari dana DAK tahun 2021 silam yang menelan anggaran Milyaran Rupiah terkesan asal jadi,” kata Yandri.
Menurut Yandri, GENTA telah banyak menampung keluhan masyarakat Lampung Timur soal bobroknya pembangunan jalan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Lamtim tersebut. Dari ketidak puasan dan laporan masyrakat Lamtim inilah LSM GENTA berupaya mengadukan pekerjaan yang bersumber dari DAK tahun 2021 ke pihak Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan Mabes Polri beberapa waktu lalu.
“Berkas laporan dugaan korupsi DAK tahun 2021 yang di sampaikan ke Kejagung telah lama disposisikan Ke Kejati Lampung untuk di tindak lanjut” kata Yndri.
Yandri menyatakan bahwa ratusan masyarkat Lamtim telah membuat surat pernyataan dukungan kepada GENTA untuk melaporkan pekerjaan Dana DAK 2021 yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat Lamtim. “Kami sangat berharap Kejati Lampung segera mengungkap dugaan korupsi DAK Tahun 2021. Kami yakin pihak Kejati Lampung dapat bekerja secara profesional,” katanya.
Yandri, aspirasi masyarakat Lamtim meminta laporan tersebut di tangani langsung oleh pihak kejati Lampung. “Intinya kami dari GENTA mewakili masyarakat Lamtim berharap Kejati Lampung yang dapat mengusut tuntas dugaan Korupsi dana DAK Tahun 2021. Dan laporan kami ini sesuai dengan fakta di lapangan,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan