Bandar Lampung (SL)-Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Lampung, Jolly Sanggam memastikan bahwa Partai Perindo Provinsi Lampung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terlibat kasus narkoba dan asusila. Partainya siap akan memberikan sangsi pemecatan kepada kader yang melanggar hukum.
Baca: Seorang Wanita Mengaku Disetubuhi Oknum Anggota Dewan Usai Dipaksa Pakai Narkoba
Hal itu diungkapkan Jolly Sanggam menanggapi dugaan kasus asusila oknum anggota DPRD Tulang Bawang Barat, yang sempat viral dipemberitaan, dan di laporkan ke Polres Tulang Bawang. Jolly Sanggam, menyarankan agar AR mengikuti proses hukum.
“Kami tegaskan bahwa partai tidak akan memberikan bantuan hukum karena kasus yang menimpa AR diindikasikan yang kedua kalinya. Yang pertama di Jakarta dan kedua di Tulang Bawang,” kata Jolly.
Jolly mengatakan partai tidak menolerir siapa pun yang terlibat asusila. “Karena ini mencoreng nama partai. Apalagi Anggota Dewan yang wakilnya rakyat. Akan kita beri sanksi tegas atau dilakukan pemecatan. Agar masyarakat tahu langkah Partai Perindo bila ada anggota melanggar hukum,” kata Jolly Sanggam.
Menurut Jolly, DPW Partai Perindo provinsi Lampung dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Tulangbawang Barat sudah mempertanyakan proses pengaduan seorang wanita korban pelecehan seksual berinisial SH. Korban yang masih di bawah umur itu, melaporkan AR melakukan pelecehan seksual ke Polres Tulang Bawang pada 23 April 2022.
Pelaku AR merupakan anggota DPRD Tubaba. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media online, AR melakukan tindakan asusila di salah satu hotel Tulang Bawang. Menurut Ketua DPD Partai Perindo Tulangbawang Barat, Idris Hadi, pihaknya melayangkan surat kepada Polres Tulang Bawang melalui Unit PPA Satreskrim, menanyakan kasus yang menjerat AR.
“DPD Partai Perindo Tubaba tidak memberikan bantuan hukum terhadap saudara AR. Proses hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam ini Polres Tulang Bawang,” kata Idris Hadi, kepada media, Rabu 1 Juni 2022. (Red)
Tinggalkan Balasan