Way Kanan (SL)-Jajaran anggota Polsek Baradatu Polres Way Kanan menangkap seorang remaja, HY (15), warga Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, karena terlibat pembobolan toko warga. pelaku mencuri delapan slop rokok berbagai merk, satu unit hp merk oppo A5S warna hitam dan uang tunai Rp1,5 juta rupiah, Minggu 5 Mei 2022.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, mengatakan bahwa pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 02:00 WIB di Kampung Gedung Pakuon, Baradatu, Way Kanan, HY mendongkel jendela samping rumah korban Sriyono lalu masuk kedalam warung dan mengambil barang milik korban berupa delapan slop rokok berbagai merk, satu unit hp merk oppo A5S warna hitam dan uang tunai Rp 1,5 juta rupiah.
“Korban melapor ke Polsek Baradatu kemudian dilakukan penglidikan. Lalu pada Jum’at, 03 Juni 2022 pukul 01:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di kediamannya Kampung Gedung Pakuon, Baradatu, Kabupaten Way Kanan,” katanya.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH insial HY berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Oppo type A5S warna Hitam milik korban, dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamanakan di Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya. (Romy)
Tinggalkan Balasan