Pidana Perkosaan Halusinasi di PN Tulang Bawang Sampai ke Cafe Kopi Joni

Bandar Lampung (SL)-Arneli Istri, Paidi, terpidana 8,6 tahun atas kasus pemerkosaan akhirnya curhat ke advokat dan selebritas Hotman Paris Hutapea di Cafe Kopi Joni, Jakarta, Minggu 5 Juni 2022. Arneli didampingi kuasa hukumnya, dan salah satu putri terdakwa, bertemu Hotman Paris.

Baca: Perkosaan Halusinasi, Paidi Divonis 8 Tahun 6 Bulan Kuasa Hukum Banding Keluarga Histeris di Ruang Sidang

Baca: Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

Mereka merasa tak adil vonis berat PN Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Istri, putri, dan tim pengacaranya yang dipimpin Muhammad Ali, menilai vonis Paidi akhir bulan lalu itu tak adil. Hotman Paris Hutapea menyebutkan setelah membaca berkas vonis Paidi, mengatakan tak ada alat bukti dalam kasus ini.

Vonis hakim PN Menggala cuma berdasarkan pengakuan korban yang masih di bawah umur. Keluarga korban juga melaporkannya sebulan kemudian. “Saya baca putusannya tidak ada dua lata bukti, cuma keterangan korban, dan keterangan itu sebulan kemudina,” kata Hotman.

Padahal keluarga korban sudah minta maaf dan mengakyi telah mencemarkan nama baik pamannya sendiri pada akhir Agustun 2021 tahun lalu. “Ada video rekamannya,” kata Ali dari Persatuan Advocaten Indonesia (PAI).

Si korban yang bekerja di cafe juga mengaku dalam persidangan sudah melakukan hubungan intim dengan pacarnya pada tahun 2019. “Kami penasehat hukum terdakwa membantah dalil-dalil jaksa penuntut umum, bukti- bukti itu tidak utuh bahkan ada dugaan dipaksakan dalam persidangan,” ujar Ali.

Menurut Ali, saat tuduhan jaksa terjadinya pemerkosaan, 29 Juli 2021, sekira pukul 16:30 WIB, tervonis tidak ada di rumah tempat terjadinya pemerkosaan. Saksi tervonis menyatakan masih di rumahnya hingga pukul 17.30 WIB. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *