Bandar Lampung (SL)-Warga RT.12 Lingkunga I Kelurahan Way kandis Kecamatan Tanjung Seneng meminta pihak terkait untuk menghentikan dan membongkar Tower Seluler yang berdiri di wilayah mereka, Sabtu 04 Juni 2022.
Pasalnya, keberadaan tower tersebut, tidak memiliki izin warga sekitar termasuk pemegang kuasa wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dilengkapi dengan pengaman pagar pembatas tower yang bisa menimbulkan korban jiwa.
“Kami minta tower itu dibongkar dan tidak berada di wilayah kami karena tidak ada izin. Kami juga sudah berkoordinasi denga RT dan Lurah Waykandis agar dilakukan pembongkaran,” ujar Dodi salah satu warga sekitar.
Para warga bersama pamong setempat juga telah berkoordinasi dengan Dinas Permukiman Kota Bandarlampung terkait keberadaan tower tanpa izin tersebut. “Kami juga telah menemui pihak Dinas Permukiman agar operasinal tower dihentikan dan dilakukan pembongkaran karena tidak ada izin,” tantasnya.
Lurah Kelurahan Waykandis membenarkan jika warganya complain dan keberatan jika tower tersebut berdiri di wilayah merek a berarap pihak terkait tidak memberi izib atas berdirinya tower tersebut.
“Ya benar warga mengharapkan tower itu dibongkar karena berdiri tanpa musyawarah bersama warga sekitar. Karena selain keberadaannya berdempetan dengan tower lainnya, diseputar areal tower juga tidak dipasang pagar pembatas,” jawab Riska Lurah Waykandis.
Ketika ditanya sudah sejauh mana keluhan warga guna penghentian dan pembongkaran tower yang sudah beroperasi tersebut, lurah ini mengatakan jika pihaknya juga sudah melaporkan ke dinas terkait.
“Warga sudah melapor ke dinas permukiman kota untuk mendapatkan kejelasan terkait keberadaan tower itu. Kita tunggu saja dalam minggu ini apa nati kejelasannya. Tapi yang pasti warga meminta agar tower itu dibongkar,” tanas Lurah Waykandis. (Aan-Red)
Tinggalkan Balasan