Tersangka Sejak Tahun 2020 Darussalam Gugat Prapradilan Kapolresta Bandar Lampung

Bandar Lampung (SL)-Diduga tidak terima atas penetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dengan kerugian Rp500 juta, sejak Oktober 2020 lalu di Polresta Bandar Lampung. Darussalam mempra-pradilan Kapolresta Bandar Lampung Cq Kasat Reskrim. Permohonan praperadilan didaftarkan oleh Darussalam melalui Ahmad Handoko selaku kuasa hukumnya, ke PN Tanjungkarang pada Jumat 10 Juni 2022.

Gugatan prapradilan terhadap termohon Kapolresta Bandar Lampung cq Kasat Reskrim itu terkait sah tidaknya penetapan terhadap dirinya, terkait kasus dugaan tipu gelap yang dilaporkan pada 2020 lalu. Dan tercantum dengan Nomor perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk. Dan terhadap perkara praperadilan ini, PN Tanjungkarang menjadwalkan akan segera menggelar persidangannya secara perdana, pada Jumat pagi 17 Juni 2022 mendatang.

Dalam poin gugatan prapradilan, Darussalam meminta pengadilan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya penetapan atau Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.

Kemudian menyatakan penetapan tersangka atas dirinya (Pemohon,Red) yang dilakukan oleh termohon (Kapolresta dan Kasat Reskrim,red) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segela akibat yang ditimbulkan.

Pemohon menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Permohonan Praperadilan Darussalam berhubungan dengan dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban bernama Nuryadin pada 2020 lalu. Dengan terlapor Darussalam, atas perkara urusan surat sporadik tanah di Gunung Kunyit yang senilai Rp500 juta.

Harapan Korban Kepada Kasat Baru

Perkara Nuryadin, yang melaporkan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan sejak tahun 2020 hingga Juni 2022 ini menaruh harapan baru dengan pergantian Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung dari Kompol Devi Sujana ke Kompol Dennis Arya Putra.

Nuryadin selaku korban, menyebutkan perkaranya itu hingga kini terhenti pada status P-19. Padahal penetapan tersangka sudah sejak Oktober 2020. “Laporan saya belum tuntas, sudah dua kali ganti Kapolresta, tiga kali ganti Kanit, dan sudah tiga kali ganti Kasatreskrim, sudah dua tahun lebih LP saya dari 18 Februari 2020 lalu. Padahal tersangkanya sebenarnya sudah ada dari Oktober dua tahun lalu,” kata Nuryadin kepada wartawan, Minggu 12 Juni 2022.

Karena itu, Nuryadin menaruh harapan kepada Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung yang baru dan pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, untuk dapat menuntaskan Laporannya sampai pada tingkat peradilan. Dan Nuryadin mengaku akan menerima apapun itu yang menjadi keputusan Majelis Hakim dalam proses Persidangan.

“Apapun itu pastinya sangat diterima dengan lapang dada. Kasus saya ini sebenarnya tidak rumit, Tersangkanya kan sudah ada, saya harap dapat sampai pada tahap P-21 dan dapat dilakukan penahanan, serta secepatnya disidangkan, apapun keputusan Hakim nanti saya legowo, itu saja,” katanya.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Nuryadin ini, berkaitan dengan urusan surat sporadik tanah di Gunung Kunyit senilai Rp500 juta, atas nama Terlapor dengan Darusalam cs. Sementara rekan Darussalam, M Syaleh, sudah lebih dulu divonis penjara dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Minta SP3

Sebelumnya, Penasehat hukum Ahmad Handoko meminta kepada Polresta Bandar Lampung menghentikan atau SP3 kasus Politisi Partai Gerindra Darussalam. Hal itu dilakukan lantaran bahwa selama ini kliennya tersebut tidak bersalah. Kliennya, Darusalam ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyidik pada tahun 2014 Darusalam mengenalkan tersangka Syaleh kepada pelapor Nuryadin untuk meminjam uang sebesar Rp500 juta.

“Uang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Syaleh. Uang itu diperuntukkan untuk pembuatan seporadik dan diikat dengan perjanjian kerjasama dengan keuntungan Rp2,4 milyar untuk Nuryadin,” kata Handoko, di Bandarlampung, Rabu 14 Oktober 2020 lalu.

Menurut Handoko, menurut penyidik seporadik sudah ada sejak tahun 2006 sehingga penyidik berkesimpulan Darusalam mengetahui sudah ada seporadik sejak tahun 2006. Atas dalil sangkaan tersebut, dirinya telah menghadirkan empat orang saksi fakta salah satunya Anton, seorang Lurah yang menandatangai seporadik yang tertera tahun 2006. “Ternyata ditandatangani tahun 2014 setelah Syaleh dapat pinjaman uang Rp500 juta dari pelapor,” katanya.

Handoko menambahkan, kemudian tiga saksi lainnya adalah saksi fakta yang mengetahui seporadik yang tertera tahun 2006, bahwa seporadik yang dibuat tahun 2014 setelah saleh dapat pinjaman dari pelapor. “Untuk dua orang ahli yang kami hadirkan mengatakan bahwa Darusalam tidak dapat dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP,” katanya.

“Oleh karena itu dalil penetapan tersangka kepada Darusalam telah dapat kami bantah dengan alat bukti sehingga sudah tidak relevan lagi atau tidak ada landasan yuridis lagi atau penetapan tersangka tidak memiliki bukti sebagimana pasal 184 KUHAP dan sudah selayaknya dibatalkan oleh penyidik,” tambah Handoko.

Handoko juga menyatakan, kemudian tiga saksi fakta yang dihadirkan adalah saksi yang mengetahui dengan pasti bahwasanya seporadik oleh Anton memang dibuat tahun 2014. Setelah Syaleh mendapat uang dari Nuryadin, dan setelah Syaleh menemuinya, Syaleh meminta dibuatkan seporadik yang tertera tahun 2006, “Jadi kesimpulanya memang benar pada saat Darusalam mengenalkan Syaleh ke Nuryadin tahun 2014 memang belum ada seporadik,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *