Tanggapi Keluhan Warga DPMPTSP Bandar Lampung Akan Panggil TBG

Bandar Lampung (SL)-Menyikapi keluhan warga terkait pembangunan tower di RT.12 Lingkungan I Kelurahan Way Kandis Tanjung Seneng, Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi akan memanggil pihak terkait, Kamis 16 Juni 2022.

Hal itu di katakan Muhtadi saat dimintai tanggapan mengenai keluhan warga, “Nanti pihak TBG akan kita panggil dan kita mintai keterangan terkait masalah tower yang dikeluhkan warga tersebut. Kita juga akan mempelajari duduk permasalahan yang sebenarnya,” ujar Muhtadi saat ditemui diruang kerjanya.

Muhtadi mengharapkaan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, mengingat keberadaan tower bagian dari keperluan masyarakat luas dalam berkomunikasi.

“Insya’allah di carikan jalan terbaik karena keberadaan tower selain merupakan PAD juga untuk keperluan kelancaran dimasyarakat. Karena informasi yang didapat jika keberadaan tower itu telah memiliki izin,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan Tower Bersama Group (TBG) yang diduga tanpa izin, tersebut mendapat keluhan warga, pihak PT. Delvin Mitra Persada selaku pelaksana lapangan berjanji akan membongkarnya namun diperlukan perintah dari pihak TBG.

Syamsul kuasa PT. Delvin Mitra Persada berjanji akan segera membongkar setelah mendapat perintah dari PT TBG. “Kalau masalah pembongkaran tower, tidak sampai satu minggu, tapi nunggu perintah dulu dari TBG dan belum tentu saya yang diperintahkan membongkar,”tanggap Syamsul.

Dikatakan Syamsul pula jika pihaknya sudah menghadap ke Dinas Perkim terkait keluhan warga tersebut untuk segera melakukan pembongkaran. Namun pihaknya masih menunggu perintah TBG. “Saya sudah menghadap ke Dinas Perkim dan sudah disuruh segera bongkar tower yang kecil,” terangnya.

Sebelumnya, warga RT.12 Lingkungan I Way Kandis, meminta pihak terkait untuk menghentikan dan membongkar Tower Seluler yang baru berdiri berdampingan di areal bangunan tower tahun 2020 lalu.

Pasalnya, keberadaan tower tersebut, tidak memiliki izin warga sekitar termasuk pemegang kuasa wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dilengkapi dengan pengaman pagar pembatas tower yang bisa menimbulkan korban jiwa.

“Kami minta tower itu dibongkar dan tidak berada di wilayah kami karena tidak ada izin. Kami juga sudah berkoordinasi denga RT dan Lurah Way Kandis agar dilakukan pembongkaran,” ujar warga sekitar.

Para warga bersama pamong setempat juga telah berkoordinasi dengan Dinas Permukiman Kota Bandar Lampung terkait keberadaan tower tanpa izin tersebut.

“Kami juga telah menemui pihak Dinas Permukiman agar operasinal tower dihentikan dan dilakukan pembongkaran karena tidak ada izin,”tandasnya.

Lurah Way Kandis membenarkan jika warganya komplain atas keberatan tower yang berdiri di wilayah mereka, sehingga berharap pihak terkait tidak memberi izin atas berdirinya tower tersebut.

“Ya benar warga mengharapkan tower itu dibongkar karena berdiri tanpa musyawarah bersama warga sekitar. Karena selain keberadaan nya berdempetan dengan tower lainnya, di seputar areal tower juga tidak dipasang pagar pembatas,”jawab Riskar Rais Lurah Way Kandis. (Aan-Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *