Menang Prapradilan Kades Karyatunggal Tubagus Dana Natapraja Bebas Demi Hukum

Lampung Selatan (SL)-Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natapraja dibebaskan dari tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kalianda, pasca dimenangkannya gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu 15 Juni 2022.

Baca: Setelah Tahan Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja Kejari Lamsel Bidik Tersangka Baru

Tubagus yang didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Merik Havit & Partner (MHP), yakni Merik Havit SH, Hasanuddin SH, Zamroni SH, Pantra Agung SH, Deni Galih Razy SH, Fikri Amrullah SH, dan Daniel Simamora SH keluar dari LP Kalianda berdasarkan surat perintah Kajari Lamsel nomor print:1002/L.8/I I/Fd.1/06/2022 tentang pelaksanaan putusan Hakim Pengadilan Negeri Kalianda nomor : 4/Pid.Pra/PN.Kla.

“Alhamdulillah, saudara Tubagus pada sore ini sudah kita jemput di Lapas untuk pulang ke kediamannya. Dalam kesempatan ini, kami sampaikan apresiasi kepada tim kejaksaan negeri kalianda yang telah melaksanakan perintah pengadilan Negeri kalianda, dan juga pihak LP Kalianda yang telah memfasilitasi penjemputan klien kami saudara Tubagus Dana Natapraja,” ungkap koordinator tim kuasa hukum, Merik Havit SH MH, Kamis 16 Juni 2022.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Ryzza Dharma SH dalam amar putusannya menyebutkan, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober sepanjang mengenai penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Lalu menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sepanjang penetapan tersangka tehadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka melalui surat penetapan tersangka nomor Print-01/L.8/I I/Fd.1/05/2022 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 23 Mei adalah tidak sah.

Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Dan terakhir membebani biaya perkara ke negara dengan jumlah Nihil,” ujar Ryzza Dharma mengetuk palu sidang, Kamis 15 Juni 2022.

Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) menetapkan Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa (DD), Senin 23 Mei 2022.

Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan penetapan tersangka kepada oknum Kades Karya Tunggal tersebut setelah ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup. “Sebelumnya kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saudara TDN, Kades Karya Tunggal dan sejumlah saksi. Alhasil, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Dwi Astuti, Senin.

Menurut Dwi Astuti, kepada tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP Kalianda, dengan nomor Sprint 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tangal 23 Mei 2022. “Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan DD kurun waktu 2016-2019. Sehingga disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp842.464.363.18,” kata Dwi Astuti. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *