Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Talang Padang

Tanggamus (SL) – Gerak cepat Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap dan mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tersangka yang ditangkap berinisial RAF (30), pemuda pengangguran warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Nur Hidayati (48) orang tua korban berinisial DY (16) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dikuatkan sejumlah alat bukti, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

“Tersangka RAF, ditangkap saat berada di kediamannya sore tadi, Jumat, 17 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB,” kata Iptu Bambang

Saat penangkapan tersangka sempat diwarnai perlawanan, namun atas kesigapan petugas akhirnya RAF berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Talang Padang.

“Tersangka sempat melawan, lantaran dia merasa membenarkan tindakannya kepada korban, sebab dia mengaku dibuat kesal dan diplototin korban saat kejadian,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku kesal ketika hendak berniat mengaji, namun korban menjawab dengan nada kasar bahkan memelototinya.

“Saya kesal liat dia melotot-melotot saat saya nanya mau ngaji. Sehingga saya khilaf dan melakukan perbuatan tersebut,” kata RAF di Mapolsek Talang Padang.

RAF juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah melukai korban.

“Saya meminta maaf kepada korban dan keluarganya, saya khilaf,” tutupnya

Atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 80 Jo 76 C undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Wisnu/rls)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *