Bandar Lampung (SL)-Dua kali somasi tujuah ahli waris yang mengklaim pemilik lahan yang dikuasai PT Bukit Asam (BA) Tbk Unit Pelabuhan Tarahan (Peltar) sejak 42 tahun lalu, akhirnya sepakat menempuh jalur hukum dengan menggugat PT BA lewat Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Melalui kuasa hukumnya, ketujuh ahli waris almarhum Muhammad Zein, Fajar Arifin, SH telah dua kali mengirimkan surat somasi, yakni pada 31 Mei 2022 dan 6 Juni 2022. Para ahli waris menuntut PT BA membayar ganti rugi senilai Rp132 miliar lebih atas lokasi lahan seluas 3,5 ha di Kampung Sukamaju, Kota Bandar Lampung.
“Ini menjadi perjuangan keluarga mereka untuk menuntut hak atas lahan yang dikuasai PT BA. Kami Jihad, maka dari itu, kami sudah menyerahkan kepada pengacara untuk membuat gugatan ke pengadilan,” kata juru bicara keluarag, Hafidz di Panjang, Kota Bandar Lampung, Kamis 16 Juni 2022.
Kuasa hukum tujuh ahli waris, Fajar Arifin, membenarkan bahwa pihaknya akan mendaftarkan segera gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. “Keluarga ahli waris sepakat masalah ini ke pengadilan. Karena selama ini PT BA enggan memberikan ganti rugi atas lahan milik klien kami,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan