Lampung Barat (SL)-Kasus surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) palsu yang sempat beredar di Pesisir Barat, yang memanggil lima anggota dewan Pesisir Barat, bulan September 2021 lalu. Terus bergulir di pengadilan Negeri Liwa. Dalam surat yang diduga palsu itu juga menyebut Bupati Kepala Pemerintahan Pesisir Barat di duga melakukan tindak pidana korupsi di beberapa pelaksanaan pembangunan.

Terdakwa dalam perkara itu adalah Abdul Chalik (70), Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), warga Pekon Labuan Mandi, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Surat diduga palsu itu diterima Yosep ASN DPRD Pesisir Barat, ditujukan kepada lima anggota dewan yang terdiri dari Wakil Ketua I DPRD Kebupaten Pesisir Barat Piddinuri, Wakil Ketua II DPRD Ali Yudiem, anggota Badan Anggaran DPRD Periode 2014-2020 Rifzon Efendi, Muhammad Towil dan A.E Wardhana Kasuma.
Pada sidang saksi perdana, dihadapan Hakim, saksi Yosep mengakui dan membenarkan telah menerima sebanyak lima surat Panggilan KPK dari tangan terdakwa, panggilan itu ditujukan kepada lima anggota dewan di atas. Tetapi dipanggil itu pemeriksaan bukan di kantor KPK atau di kantor-kantor kepolisian yang resmi, melainkan di sebuah ruko kawasan megapolitan, Cinere, Jakarta Selatan dan itu berbeda dengan alamat gedung KPK yang berada di jalan Kuningan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pesisir Barat, Edwin Kastolani juga bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan Surat Panggilan Palsu KPK dengan terdakwa Abdul Chalik itu, Kamis 16 Juni 2022. Edwin tiba di Pengadilan Negeri Liwa Kelas IIB bersama Analis Hukum Muda Sekretariat Daerah Pesisir Barat, Sofyan Jailani pukul 10.00 pagi.
Edwin bersaksi bersama saksi dari staf Sekretariat DPRD Pesisir Barat M. Yasir Reza Perwira di ruang sidang kartika Pengadilan Neger Liwa. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat menghadirkan Edwin Kastolani sebagai saksi Pelapor dalam perkara ini. “Saya hadir disini sebagai saksi yang melaporkan kasus ini ke Mapolres Lampung Barat sebagai Kabag Hukum Kabupaten Pesisir Barat,” kata Edwin di depan Majelis Hakim
Edwin Kastolani menyebutkan mendapatkan informasi adanya surat panggilan KPK dari Kabag Protokol, Suryadi melalui pesan WhatsApp pada awal bulan September 2021 lalu. Setelah membaca dan meneliti surat tersebut, Edwin meyakini bahwa surat itu tidak benar.
“Ada beberapa bagian dalam surat itu yang kami duga palsu, yang pertama adalah alamat surat. Disurat itu tertulis panggilan untuk lima anggota dewan, tetapi dipanggilnya bukan di kantor KPK atau di kantor-kantor kepolisian yang resmi, melainkan di sebuah ruko kawasan megapolitan, Cinere, Jakarta Selatan dan itu berbeda dengan alamat gedung KPK yang berada di jalan Kuningan,” jelasnya
Mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Pesisir Barat itu kemudian melaporkan temuan dugaan panggilan surat palsu KPK ke Mapolres Lampung Barat pada bulan dan tahun yang sama dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik Juncto Pasal 263 Ayat 2 tentang Pemalsuan Dokumen.
“Di dalam surat yang kami yakini palsu, terdapat tulisan yang mengatakan Bupati Kepala Pemerintahan Pesisir Barat di duga melakukan tindak pidana korupsi di beberapa pelaksanaan pembangunan, yang kami anggap Bupati disini adalah lembaga, tentu hal ini sangat merugikan, bukan hanya mencemarkan nama Bupati saja tetapi Kabupaten Pesisir Barat dan masyarakat Pesisir Barat secara umum,” terang Edwin
Pada sidang ke tiga pemeriksaan saksi lanjutan itu, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Abdul Halim ASN di lingkup Pemkab Pesisir Barat dan Lisman alias Munau anggota koperasi bawahan terdakwa Abdul Chalik. Sidang ke empat rencananya akan di gelar sepekan kedepan dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi lanjutan.
KPK Pastikan Surat itu Palsu
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan tidak pernah menerbitkan surat panggilan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana yang telah beredar di wilayah Provinsi Lampung. Dalam surat tersebut, tiga anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat diminta hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek gedung pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Gedung SMP Negeri 1 Krui dari 2015-2020.
“Surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, menanggapi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK, melalui keterangan tertulis, Jumat 3 Sepetember 2021.
Adapun dalam surat panggilan palsu KPK itu, tertera undangan pemeriksaan kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Surat Panggilan itu ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD Kebupaten Pesisir Barat Pidinuri, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat Ali Yudiem, dan anggota Badan Anggaran Periode 2014-2020 Rifzon Efendi.
Dalam surat tersebut, para pihak yang diundang itu diminta menemui penyidik KPK bernama Kombes Pol Yulius Padli, Kombes Pol Suhartono, dan AKBP Pol Suhaji di sebuah lokasi di daerah Jakarta Selatan pada 7 September 2021. “Nama-nama yang tercantum sebagai penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK,” kata Ali.
Dalam surat palsu tersebut, kata dia, disebutkan pula bahwa pihak-pihak yang dipanggil diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. “KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan,” kata dia. (Red)
Tinggalkan Balasan