Bandar Lampung (SL)-Ketua PPWI Wilson Lalengke, yang menjadi terdakwa kasus pengrusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, dituntut 10 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur, Mochamad Habi Hendarso, pada sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis 16 Juni 2022.
Sementara kedua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, masing-masing dituntut Jaksa dengan hukuman penjara 8 bulan penjara potong masa tahanan. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing Rp3 ribu rupiah.
“Terdakwa Wilson didakwa pasal 170 KUHP dan 335 KUHP sehingga kami tuntut selama 10 bulan masa tahanan. Sementara Edi dan Sunarso kami dakwa dengan pasal 170 KUHP, dan dituntut 8 bulan masa tahanan,” kata JPU Habi Hendarso dalam berkas tuntutannya, Kamis, 16 Juni 2022 di depan Majelis Hakim.
Sidang ditunda hingga pekan depan, dengan dengan agenda pledoi pada Senin, 20 Juni 2022. (Red)
Tinggalkan Balasan