Tanggamus (SL)-Oknum dokter ASN Puskesmas di Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Fj, yang terlibat sekandal kumpul kebo dengan Rz pegawai KUA Kecamatan Bandar Negri Sumuong (BNS), Tanggamus, terancam sanksi pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Baca: Sedang Proses Gugat Cerai Oknum Dokter dan Pegawai KUA di Tanggamus Terlibat Skandal Kumpul Kebo
Baca: Kemenag Tanggamus Periksa Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Skandal Dengan Oknum Dokter Puskesmas
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Aan Derajat mengatakan apabila keduanya terbukti melakukan perselingkuhan, akan dijatuhi hukuman berat sampai pada pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil. “Saat ini keduanya masih dalam pembinaan Inspetorat dan BKPSDM dalam proses izin perceraian,” kata Aan Derajat kepada wartawan, Selasa 21 Juni 2022.
Menurut Aan saat ini masih keduanya masi dalam proses pemeriksaan oleh instansinya, dan atasannya langsung yang akan memanggil tindakan kepada yang bersangkutan. “Kemudian hasilnya nanti akan diserahkan ke Inspektorat dan BKPSDM Tanggamus” katanya.
Sebelumnya sang oknum dokter wanita Fj masih proses cerai, bertugas di Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga sudah serumah dengan Rz, pegawai KUA Kecamatan BNS. Sementara WH, suami dokter mengatakan gugatan cerainya masih dalam proses di Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus.
WH yang juga salah seorang pejabat di Pemda Tanggamus itu menuntut pihak kompeten memberi sanksi jika dugaan tersebut terbukti, dan berharap yang Fj diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk laki-lakinya Rz juga mendapatkan sanksi dari instansinya, kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, Rz itu semestinya lebih paham dan tahu proses hukum yang berlaku. Karena kalau mereka sudah menikah, sementara perceraiannya belum ada putusan pengadilan. “Apabila belum menikah, tapi sudah tinggal bersama, mereka diduga kumpul kebo, alangkah tidak beradapnya seorang pegawai Kantor Urusan Agama melakukan hal tersebut,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan