Tulang Bawang (SL)-Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulangbawang, Aliyanto mendapati kontruksi pembangunan renovasi gedung operasional dan penataan halaman unit siaga pencarian dan pertolongan Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Tulangbawang yang di kerjakan oleh CV Tunas Subur Mandiri tidak sesuai spesifikasi.
“Pertama yang kami dapati di lapangan gambar RAB balok latei itu berukuran 10×20 cm tapi fakta di lapangan hanya dibuat 10×12 cm dan ada yang hanya 10×11 cm. Ini jelas mengurangi spesifikasi bangunan,” kata Yanto, Rabu, 29 Juni 2022.
Kemudian, lanjut dia, kontruksi atap yang menggunakan baja ringan. Ia menduga pihak rekanan menyadur bahan materialnya, karena didapati ada sebagian tidak Berstandar Nasional Indonesia atau SNI.
“Bagian atap yang menggunakan baja ringan itu, terindikasi di oplos karena kami mendapati reng yang digunakan tidak ada tanda merek. Ini jelas menyalahi aturan, karena diindikasi perusahaan mau meraup keuntungan yang besar,” tegas dia.
“Ditambah lagi persoalan lain, perusahaan tidak memiliki direksi keet atau kantor lapangan. Padahal pembangunan kantor sementara itukan ada anggarannya,” sambung Yanto.
Dia menegaskan, bila kualitas bangunan yang berada di Komplek Pemda Lama Kabupaten Tulangbawang itu tidak sesuai syarat maka hal ini menjadi domain semua pihak segera melakukan pemeriksaan terhadap gedung tersebut, termasuk pemberi pekerjaan.
“Saya kira bila kualitas pekerjaan tidak sesuai dan terjadi malkonstruksi, maka penegak hukum baik kejaksaan, polisi bahkan pemberi pekerjaan harus melakukan pemeriksaan secara seksama,” pintanya. (Mardi/Red)
Tinggalkan Balasan