Pemkab Tanggamus Lamban Tangani Dugaan Kumpul Kebo Oknum Dokter dan Oknum Pegawai KUA?

Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Kabupaten Tanggamus lamban menangani kasus oknum dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga kedapatan kumpul kebo dengan pegawai kementerian agama. Hingga kini Inspektorat berdalih menunggu pelimpahan dari Badan Kepegawaian Taggamus.

Baca: Sedang Proses Gugat Cerai Oknum Dokter dan Pegawai KUA di Tanggamus Terlibat Skandal Kumpul Kebo

Baca: Oknum Dokter Yang Diduga Kumpul Kebo Dengan Pegawai KUA di Tanggamus Terancam Dipecat?

Inspektorat Gustam mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan hasil pemeriksaan dugaan perselingkuhan tersebut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kasusnya sedang dalam penelaahan dan pengumpulan informasi oleh  BKPSDM dan dilakukan pembinaan oleh atasan yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas Kesehatan yang hasilnya kemudian akan dilaporkan ke Bupati,” kata Gustam, Selasa 27 Juni 2022.

Sementara Dinas Kesehatan Tanggamus memilih untuk aksi bungkam terkait oknum dokter FJ, yang bertugas di Puskesmas di Wilayah Kecamatan Wonosobo itu. Sekertaris Dinas Kesehatan Bambang Sutejo yang dikonfirmasi wartawan enggan memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Aan Derajat, menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) jika terbukti selingkuh.

Hal tersebut disampaikan Aan Derajat menanggapi dugaan kasus perselingkuhan seorang dokter berstatus PNS yang bertugas di sebuah puskesmas di Wonosobo dengan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) di Bandar Negeri Semoung (BNS).

Diketahui, dokter FJ kedapatan kerap serumah dengan oknum ASN KUA, saat suami FJ, WH sedang dalam proses perceraian dipengadilan.

WH mengatakan, gugatan cerainya masih dalam proses di Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus. WH menuntut pihak-pihak terkait bisa memberi sanksi jika dugaan tersebut terbukti. “Apabila belum menikah, tapi sudah tinggal bersama, mereka diduga kumpul kebo, alangkah tidak beradapnya seorang pegawai KUA melakukan hal tersebut,” kata WH yang juga pejabat di Pemkab Tanggamus itu.

Sementara Pemerintah menegaskan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras tinggal bersama dengan lawan jenisnya tanpa ikatan pernikahan. Kecuali saudara atau yang ada hubungan kekeluargaan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 48 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Setiap PNS yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan akan dipanggil oleh atasannya untuk diperiksa. Pemeriksaan ditujukan untuk menuliskan laporan dalam berita acara pemeriksaan.

Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa PNS tersebut hidup bersama lawan jenis tanpa hubungan pernikahan yang sah maka akan dikenakan sanksi. PNS yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *