Bandar Lampung (SL)-Ada catatan Laporan Polisi (LP) bernomor LPB276/III/2018 tertanggal 29 Maret tahun 2018, Calon Siswa (Casis) Polri Tahun 2022 Polres Way Kanan Sandi Aroko dinyatakan tidak lulus dalam tahapan Penelusuran Mental dan Kepribadian (PMK), Senin 4 Juli 2022.
Terkait hal itu, Paman Casis Sahrizal, asal Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk kemudian melakukan protes. Dan mendatangi Polda Lampung.
“Anak Keponakan kami ini tidak lulus dalam seleksi Casis Polri tahun 2022 kemarin di tahapan seleksi PMK. Dan menurut keterangan pihak Panitia Casis Polri 2022 Polres Way Kanan menyatakan bahwa anak tersebut tidak lulus karena adanya Laporan Polisi (LP),” kata Sahrizal, saat berada di Propam Polda Lampung.
Menurutnya jika memang anak keponakan mereka sedang ada permasalahan dengan adanya LP tersebut, Sahrizal mempertanyakan proses hukum yang ditangani pihak Polres Way Kanan atas LP tersebut. Dikarenakan hingga sampai saat ini, keponakannya tidak pernah dapat panggilan dari pihak kepolisian.
“Kedatangan kami ini untuk mempertanyakan permasalahan ini ke Konpol Sigit, Kaur Litpers Bidpropam Polda Lampung terkait kejelasan nasib anak kami ini. Kami juga meminta kejelasan LP yang terbit tersebut dan keadilan di Polda ini, sebagai institusi tertinggi Polri yang ada di Lampung,” kata Sahrizal.
Sahrial dan keluarga Sandi Aroko berharap permasalahan tersebut dapat diselesai di Polda Lampung dan pihaknya bisa bernafas dengan lega dengan mendapatkan kejelasan terbitnya LP tersebut sehingga dapat memperjelas nasib anak keponakannya kedepannya. (Romy/Red)
Tinggalkan Balasan