Bandar Lampung (SL)-Berjalan dua bulan, penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Kepala Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara masih dalam proses pemberkasan.
Sementara ketiga tersangka Kepala Bidang Ismirham Adi Saputra dan Kasis PMD Ngadiman, serta Nanang Furqon (pihak swasta,red) berkeliaran, setelah ditangguhkan Polres Lampung Utara. “Perkara dugaan korupsi kegiatan bimtek di Dinas PMD Lampung Utara masih berjalan, Kami masih melengkapi berkas perkara dalam tahap 19,” kata AKP Eko Rendi Oktama Kasat Reskrim Polres Lampura, Senin 4 Juli 2022.
Kasat Reskrim menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melengkapi dan mendalami berkas perkara ketiga tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek di Dinas PMD Lampura, namun untuk ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dan telah ditangguhkan. “Ketiga tersangka tidak ditahan telah ditangguhkan, tapi perkara tetap berjalan,” katanya.
Terkait adanya dugaan adanya keterlibatan kepala dinas PMD dalam pusaran dugaan korupsi anggaran Bimtek PMD Lampura, Eko Rendi Oktama menyatakan, sast ini belum ada tersangka lain,. Hasil penyidikan belum ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah ke Kepala Dinas PMD Lampura. “Untuk tersangka lainnya belum ada, kami masih mendalami keterlibatan Kadis PMD Lampura,” ujarnya.
Terkait perkaran dugaan Korupsi anggaran Bimtek PMD Lampura itu, Kejakasaan Negeri (Kejari) Lampura menyebutkan belum rampung, meski pekara masih melengkapi berkas 19. “Kami telah mengembalikan berkas P19 terkait perkara tersebut ke Polres Lampura, berkas masih belum lengkap,” ujar salah satu Jaksa yang tidak mau disebut namanya.
Jaksa juga mengaku belum tahu alasan pihak Polres Lampura tidak melakukan penahan terhadap ketiga tersangka. “Kami juga belum tau alasan penangguhan untuk dua tersangka Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura,” katanya.
Sedangkan untuk tersangka Nanang Furqon, kabarnya masa penahanan di Polres saat ini sudah habis, “Saat ini tersangka Nanang tidak lagi ditahan. kami juga masih menunggu perkara tersebut. Dan perkara masih tetap berjalan,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan pantuan di Dinas PMD Lampura, Senin, 4 Juli 2022, sejak ditetapkan tersangka dan ditangguhkan, Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura tidak terlihat berkantor. Mereka tidak pernah masuk kerja.
Kasubag kepegawaian Windarti , SH, mengaku keduanya PNS tersebut tidak pernah masuk kantor. Namun secara absen kedunya hadir alias setor muka. Sedangkan untuk tanggungjawab tugas jabatan kedua Pejabat Dinas PMD diambil alih Kadis PMD. “Mengenai berkas menyangkut kedua Pejabat PMD tersebut kita tinggalin di sini, dan bila berkas itu mendesak dianter ke rumah kadis,” ujar Windarti.
Sementara sejak perkara dugaan Korupsi Bimtek itu bergulir, keberadaan Kadis PMD Lampura juga tidak jelas. “Keberadaan pak kadis enggak tau, kadis kadang Dinas Luar,” katanya.
Sementara sekretaris PMD Lampura Peri saat di mintai tanggapan masalah Kabid dan kasi di kantor PMD tersebut, engan berkomentar. “Jangan tanya saya, alangkah bagusnya tanya saja langsung ke Inspektorat,” ungkapnya. (Aden/red)
Tinggalkan Balasan