Lampung Timur (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, Senin 4 Juli 2022. Putusan dibacakan Hakim Ketua Diah Astuti.
Baca: Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung
Baca: Ketua Umum PPWI Wilwon Lalengke Dituntut 10 Bulan Penjara
Sementara dua terdakwa lain bernama Edi Suryadi dan Sunarso divonis lima bulan penjara. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Edi Suryadi dan Sunarso oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan,” ucap Hakim Ketua Diah Astuti.
Ketiganya dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan Pasal kesatu yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing Terdakwa selama sepuluh dan delapan bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU dan ketiga terdakwa masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Wilson Lalengke ditangkap Polres Lampung Timur berdasarkan laporan tokoh adat yang tidak terima bunga papanya yang dipajang di depan Polres Lamtim dirusak dengan cara dirobohkan lalu diinjak Maret lalu.
Wilson juga dinilai telah menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur dan membuat keonaran di Polres. Usai ditangkap, Wilson menyampaikan permohonan maaf kepada tokoh adat dan penyimbang serta masyarakat Lampung Timur pada 11 Maret 2020. (Red)
Tinggalkan Balasan