PWI Lampung Siap Kolaborasi KPPU Brantas Kartel Usaha

Bandar Lampung (SL)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung siap berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memerangi Kartel kartel usaha di Lampung. Karena dalam bidang ekonomi kartel adalah perilaku atau praktek yang berhubungan dengan persaingan usaha. Yamg di bidang hukum praktek tersebut dilarang karenadianggap dapat merugikan kepentingan umum.

“PWI Lampung, siap berkolaborasi dengan KPPU korwil II wilayah Sumbagsel, dalam rangka memberantas dan memerangi kartel kartel usaha di Lampung. Dan mendorong usaha sehat di Lampung,” kata Ketua PWI Lampung, saat menerima kunjungi KPPU Karwil II, di kantor PWI Lampung, Selasa 5 Juli 2022.

Selain itu  PWI dan KPPU juga akan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan dalam hal melakukan pencegahan persaingan usaha tidak sehat di Lampung, dan penyampaian informasi informasi terkait KPPU.

Wirahadikusumah juga berharap adanya keterlibatan organisasi wartawan dalam mengawasi persaingan usaha di Lampung. “Kami sangat berharap dilibatkan dalam mengawasi persaingan usaha di Lampung bersama KPPU. Tentu sesuai dengan tupoksi kami,” kata Wira.

Wira menyebutkan agar, KPPU tetap mempertahanlan keterbukaan informasi. Ketika ada informasi yang memang terbuka untuk publik tentu bisa sebarluaskan. “Sehingga bisa cepat sampai di masyarakat,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Wira juga meminta KPPU bisa mengawasi persaingan usaha pers. Sebab, pers juga termasuk dalam industri. “Karena kami bergantung pemasukkan seperti iklan dan sebagainya. Jadi pers itu juga bisnis, tentu dengan tidak mengacuhkan kode etik jurnalistik. Dan bisa juga KPPU memberikan perhatian dalam mengawasi pers. Khususnya dalam persaingan usaha pers,” katanya.

Kepala Kanwil II KPPU Sumbagsel Wahyu Bekti Anggoro mengatakan KPPU adalah salah satu lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang yang terkait dengan larangan monopoli serta persaingan usaha yang tidak sehat.

“Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha jumlahnya ada 9 orang, diangkat langsung oleh Presiden sesuai dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat.29 Okt 2021. Saat ini ada delapan orang, karena satu orang komisioner wafat,” kata wahyu.

Menurut Wahyu KPPU berdiri berdasar keputusan presiden RI No. 75 Tahun 1999. KPPU adalah lembaga yang tepat untuk menyelesaikan persoalan persaingan usaha yang mempunyai peran multiuction dan keakhlian sehingga dianggap mampu menyelesaikan dan mempercepat proses penanganan perkara.

“Kedudukan KPPU bukanlah sebagai lembaga peradilan, melainkan sebagai lembaga pengawas pelaksanaan suatu undang-undang, sehingga KPPU tidak berwenang melakukan eksekusi terhadap putusannya sendiri selayaknya lembaga peradilan,” kata Wahyu.

Wahyu Bekti Anggoro berharap adanya sinergitas dengan PWI di masa mendatang. Apalagi, Wahyu menilai, PWI Lampung merupakan organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. “Dengan kedatangan kami di sini, KPPU berharap ada sinergi kedepannya dengan PWI yang merupakan organisasi wartawan terbesar,” kata Wahyu.

Untuk itu, dia berharap, silaturahmi antata KPPU dan wartawan bisa lebih dipererat.  Dia menceritakan, KPPU merupakan lembaga independen yang berfungsi mengawasi persaingan usaha yang tidak sehat. “Kanwil II KPPU di Lampung pertama kali dibentuk tahun 2019. Artinya sudah tiga tahunan berada di Lampung,” terangnya.

Meski demikian, dia menjelaskan, dalam pengawasan persaingan usaha, KPPU hanya memberikan sanksi adminitratif berupa denda atau pencabutan izin usaha.

Andi S Panjaitan mengapresiasi kedatangan KPPU ke Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad. Andi juga sangat mendukung adanya sinergitas dan kolaborasi antara PWI Lampung dan Kanwil II KPPU. “Kami berterima kasih atas kunjungan ke PWI Lampung. Tentu kami berharap adanya sinergitas antara PWI dan KPPU,” sebutnya.

Hadir dalam pertemuan itu Bendahara PWI Ratna Minangsari, Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Organisasi Eka Setiawan, Wakabid Pembelaan Wartawan Juniardi, Wakabid Media Siber Amirudin Sormin, Wakabid Kesejahteraan Elkana Rio dan Ketua PWI Peduli Zaini Tubara. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *