Lampung Utara (SL)-Oknum aparatur sipil negara (ASN) Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara M. Tony, terlibat peredaran narkoba. Masih dengan berseragam ASN, dia untuk kedua kalinya ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Senin 4 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 11 paket sabu siap edar, dua bundel palstik klip, dua timbangan digital, dan satu buah centong pipa plastik, serta HP android yang digunakan. Pelaku yang tinggal di Jalan Kelapa Tujuh itu dikenal sebagai pengedar di wilayah Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP, Kurniawan Ismail didamping Kasat Resnarkoba AKP I made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan penggrebekan dilakukan atas dasar dugaan sedang akan berteransaksi narkoba jenis sabu pada Senin 4 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB.
“Pelaku merupakan resedivis kasus narkoba pada tahun 2012. Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat. Dihadapan penyidik pelaku mengaku sudah lama menjadi pengedar dan berdalih terpaksa menjual narkoba lantaran kebutuhan ekonomi,” kata Kapolres, dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022.
M Tony mengaku memperoleh sabu dari rekanya yang berada di Bandar Lampung. Polisi sedang memburu tersangka lainya yang terlibat. Atas perbuatannya, MT dijerat pasal natkotika pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Red)
Tinggalkan Balasan