Iwan Falera Mendekam Dipenjara Korban Mulai Bermunculan

Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung menahan Iwan Palera (54), warga Tanjungkarang Timur (TkT), yang terlibat banyak kasus penipuan dan menggelapkan dana pengusaha mulai dari modus Bantuan Sosial (Bansos) beras sejak tahun 2019 senilai Rp1,4 miliar, hingga terima setor fee proyek.

Baca: Polda Lampung Tangkap Iwan Parera Ponakan Gubernur Yang Tipu Banyak Pengusaha

Untuk melancarkan aksinya Iwan kerap meyakinkan dengan menjula nama sepupunya yang saat sebagai Gubernur Lampung, sehinga tidak sedikit orang-orang terpedaya. Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum, Kompol Rosef Efendi, menyebutkan sudah ada lima orang korban yang melapor. “Namun kasus penggelapan yang kita tangani ini baru satu dengan kerugian Rp1,6 miliar,” ujarnya, Rabu 6 Juli 2022.

Setiap kali transaksi, ia menggunakan cek BNI dengan identitas yang berbeda-beda. Polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka, namun selalu diabaikan. “Sekitar Maret 2022, tersangka kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Pada 17 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Sekincau, Lampung Barat. Adapun barang bukti yang disita berupa tujuh lembar cek BNI, satu KTP, satu ATM BCA, dan perjanjian kontrak kerja sama pengadaan beras tertanggal 12 April 2021.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung, juga meminta korban lain segera melapor ke Polda Lampung, sehingga perkara dapat ditangani. “Sehingga, kasusnya bisa segera kita tangani,” singkatnya.

Ketua Pemuda Pancasila Dirugikan MIliaran

Sementara Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Bandar Lampung, Christopan Deswansyah juga jadi korban Iwan Parera, keponakan Gubernur Lampung Arinal Junaidi. Topan, mengatakan sekitar 3 tahun yang lalu akhir tahun 2019, salah satu oknum LSM berinisial AAB memperkenalkannya dengan seseorang bernama Frengki.

Singkat cerita, terjadilah pertemuan Christopan dengan Iwan Parera yang dimediasi oleh Frengki. Pada pertemuan tersebut, Iwan Prarera menjanjikan sejumlah proyek senilai Rp28 miliar dan Rp18 miliar yang berada di Kabupaten Way Kanan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Sebagai tanda jadi, Iwan meminta setoran 10 persen dan disetujui oleh Christopan dengan tiga kali cicilan. Yaitu, tahun 2019 akhir diserahkan uang senilai Rp300 juta, awal tahun 2020 Rp 500 juta, dan April 2020 Rp 300 juta, total Rp1,1 miliar.

Setelah ditunggu selama 2 tahun, proyek yang dijanjikan tidak juga keluar. Akhirnya Topan menagih kembali uang tersebut, namun Iwan berusaha mencicilnya sebanyak 4 kali, yaitu Rp50 juta, Rp100 juta, Rp50 juta dan Rp50 juta. “Pada saat ditagih, Iwan Parera berusaha kabur,” ungkap Topan.

Karena merasa tertipu akhirnya Christopan melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum. Sementara menurut Topan bukan dia saja yang menjadi korban penipuan pria yang mengaku keponakan Gubernur Lampung dan kenal dengan para pejabat di Lampung. Ada pengusaha dan Anggota DPRD Lampung juga yang ditipu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *