Penggiat LSM di Tanggamus Sorori Lemahnya Penegakan Hukum Untuk Perkara Korupsi

Tanggamus (SL)-Masyarakat Tanggamus menilai penegakan hukum di wilayahnya mandul terutama dalam penegakan hukum untuk kasus korupsi, termasuk korupsi pengelolaan dana desa. Hal itu diungkapkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tanggamus.

“Hukum di Tanggamus hanya berlaku untuk para pelaku tindak pidana kriminal umum. Tidak berlaku untuk perkara dugaan korupsi dan Pungli. Ini bukti lemahnya penegakan hukum di Tanggamus selama ini,” kata Sekretaris LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (MP3) Kabupaten Tanggamus, Arpan AR, kepada wartawa belum lama ini.

Arpan mencurigai, adanya indikasi main mata atas penegakan hukum terkait dugaan penyelewengan dan korupsi hingga pungli secara terstruktur, sistimetis dan masif. “Antara penegak hukum dan birokrasi pemerintahan di Tanggamus sepertinya terkoordinir secara masif. Berulang kali berganti kepemimpinan institusi penegak hukum, hampir Nihil pengungkapan perkara atas dugaan KKN ataupun Pungli,” katanya.

Menurut Arpan AR banyak hal dugaan penyelewengan dan korupsi anggaran serta dugaan pungli keuangan negara di setiap kegiatan program kepemerintahan, ada yang terlapor resmi, hingga temuan investigasi media, tak pernah terungkap dengan alasan yang klasik dari pihak penegak hukum.

“Belum lama ini ada dugaan penyelewengan Dana Desa, BLT DD sampai dengan dugaan data penerima fiktif, seperti terjadi di wilayah Kecamatan Klumbayan. Tapi tak ada penegak hukum yang tergerak,” katanya.

Terbaru, lanjut Arpan, dugaan pemotongan BLT DD di Pekon Tirom, Kecamatan Pematang Sawa, mencapai ratusan ribu per-KPM, yang diduga pemotongan dilakukan Pj Kakon Tirom, tidak juga ada respon baik guna penegakan hukum tegas dari pihak institusi penegak hukum setempat.

“Jika melihat UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap kegiatan apapun di pemerintahan sampai pada tingkat Pekon atau Desa, wajib diketahui warga,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan, Ketum LSM MP3 Lampung, Herman Sabit bahwa, begitu banyak informasi data yang masuk dan beredar di media, atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran negara, tapi tidak ada tindaklanjut penegak hukum.

“Dugaan pemotongan dilakukan oleh Pj Kakon, harusnya Kakon itu paham akan aturan terkait, bukan semau-maunya memotong BLT DD yang bukan hak nya. Penegak hukum harus berani ungkap guna mendukung indonesia bebas korupsi,” ujarnya.

Ketua LPKNI Lampung, Yuliar Baro menyebutkan bahwa, pihaknya juga merasa heran dan geram atas penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus. Ada kesan tidak sama sekali berani menegakkan hukum untuk pidana khusus. “Pemotongan BLT DD, tidak boleh terjadi. Tentunya, pihak LPKNI akan mensikapi dan menindaklanjuti hal tersebut. Kita akan mengawalnya agar terungkap kebenarannya, bila perlu sampai di Kejati Lampung,” ungkapnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus, Ari juga mengatakan, seharusnya untuk kasus penyelewengan uang negara, korupsi hingga pungutan liar, tidak ada kata perundingan. Karena sudah sepakat korupsi adalah musuh negara dan masyarakat.

“Penegak hukum harus berani mengungkap, jangan hanya sebatas ada, dan menjaga. Hukum harus ditegakkan. Terlebih, hak warga masyarakat miskin, berupa bantuan pemerintah lewat program BLT DD, seperti yang terjadi di Pekon Tirom, harus di usut,” katanya.

“Kami dari AMPI Kabupaten Tanggamus akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum, dan jika laporan kami tidak segera di tindak lanjuti, kami juga akan bersurat Ke penegakan hukum yang lebih tingi,” kata Ari. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *