Bandar Lampung (SL)-Ketua PN Tanjungkarang Syamsul Arief memimpin aanmaning (teguran,Red) eksekusi enam aset sita perkara No.15 Tahun 2002 yang dimenangkan Babay Chalimi sejak 17 tahun lalu, 28 Juli 2005. Aanmaning eksekusi tersebut dilakukan terhadap termohon eksekusi pihak PT. Sumber Batu Berkah (SBB) yang didampingi advokat Farhat Abbas dan rekan di Ruang Rapat Ketua PN Tanjungkarang Syamsul Arief, Senin 11 Juli 2022.
Baca: Babay Chalimi Kembali Menangkan Kasasi Atas Aset Yang Dikuasai Banl BPR Utomo
Advokat Babay Chalimi, Ujang Tommy didampingi Amrullah mengatakan usai aanmaning, PN Tanjungkarang akan menentukan jadwal eksekusi pada Rabu 20 Juli 2022. “Perdebatan dalam aanmaning maupun upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK) dan sebagainya oleh termohon, tidak dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi,” kata Ujang Tommy, di halaman PN Tanjungkarang, .
Apalagi, kata Ujang, gugatan bantahan (derden verzet,red) atas Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. 14 Oktober 2019 tentang aanmaning telah ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. Menurut Ujang Tommy, PN Tanjungkarang harus segera merealisasi pelaksanaan putusan (eksekusi) dan pengosongan setelah tahapan annmaning dilakukan.
Aset yang dimohonkan tertuang di penetapan eksekusi nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang saat itu, Timur Pradoko, tanggal 14 Oktober 2019. “Rasanya dari pihak kami sudah sangat sabar menunggu. PN Tanjungkarang harus segera melaksanakan eksekusi dan pengosongan. Apalagi gugatan bantahan (Derden Verzet) atas Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. 14 Oktober 2019 tentang aanmaning telah ditolak Mahkamah Agung (MA) RI,” tegas Ujang Tommy.
“Terkait adanya segala upaya hukum luar biasa maupun biasa, seperti upaya Peninjauan Kembali (PK) dan sebagainya oleh termohon, itu semua tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht,” lanjut Ujang Tommy.
Ujang Tommy, menambahkan PN Tanjungkarang rencananya melanjutkan aanmaning pada hari Rabu, 20 Juli 2022. Salah satu agendanya untuk memastikan jadwal jadwal eksekusi dan pengosongan. “Jadi kita tunggu saja. Soal objek sita yang dimohonkan eksekusi. Saya yakin, jajaran PN Tanjungkarang sangat memahami dan taat hukum demi terciptanya adanya kepastian hukum,” katanya.
Hadir dalam aanmaning tersebut yaitu Handayanti (prinsipal), Teresa L. Mawarni yang mengaku asisten Farhat Abbas. Pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ada Panitera Asmar Josen, Panitera Muda (Panmud) Perdata Chairul, dan Panitera Pengganti (PP) Ari.
Amrullah, menyebutkan Theresa L. Mawarni yang mengaju asisiten Farhan itu adalah eks karyawan PT SBB yang namanya digunakan untuk penerbitan 1 SHM tanah di Pulau Tegal dan dijualnya setelah Kohar Wijaya meninggal dunia.
Sementara Babay Chalimi melalui penasehat hukumnya, advokat senior Robinson Pakpahan mengapresiasi langkah PN Tanjungkarang, khususnya Ketua dan Paniteranya, atas upaya eksekusi terhadap keenam aset PT SBB.
Keenam aset PT SBB yang dimenangkan Babay Chalimi adalah:
1. Tanah dan rumah yang konon jadi mess BPR Utomo di Jalan Sriwijaya No.17 Kelurahan Enggal, Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.
2. Tanah dan bangunan bekas Restoran Koharu di jalan Ikan Tenggiri No.17 Kelurahan Pesawahan, Telukbetung, Kota Bandarlampung.
3. Tanah dan bangunan rumah di Jl. Taman Patra X No.3 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
4. Tanah dan bangunan rumah yang ditempati salah seorang termohon, Handayanti, di kompleks BTN III Wayhalim, Jl. Eboni Blok TF-1 Nomor 20 Kelurahan, Waydadi, Sukarame, Kota Bandarlampung.
5. Tanah dan bangunan rumah yang ditempati salah seorang termohon, Stephanus Soegijanto, di Jl. Selat Malaka V No.26, Kelurahan Panjang Selatan, Kota Bandarlampung.
6. Tanah dan gedung kantor PT. SBB yang dipakai untuk Kantor Galangan Kapal PT. Daya Radar Utama (PT NOAHTU) di Jl. Raya Srengsem Kilometer 12 Panjang, Kota Bandar Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan