Bandar Lampung (SL)-Pulau Tegal saat ini Pulau Tegal Emas muncul kembali ketika aanmaning (teguran) eksekusi enam aset sita perkara No.15 Tahun 2002 tentang PT Sumber Batu Berkah (SBB) yang dimenangkan (inkracht) Babay Chalimi di PN Tanjungkarang, Selasa 12 Juli 2022.
Farhas Abbas, advokat yang mewakili Handayanti (termohon eksekusi) yang mengungkapkannya usai aanmaning yang dipimpin Ketua PN Tanjungkarang Syamsul Arief kepada awak media di halaman PN tersebut. “Jangan menyerempet-nyerempet, ada pernyataan lisan menyangkut Pulau Tegal, tak ada kaitan, bedakan aset pribadi dan aset perusahaan,” ujarnya didampingi Theresia L. Mawarni alias Meisen yang mengaku asisten Farhat Abbas.
Pulau Tegal yang dimaksud tersebut kini dikenal sebagai kawasan wisata atau destinasi Tegal Mas di perairan Teluk Lampung, Kabupaten Tanggamus. Menurut Farhat, masalah aset-aset itu sudah melalui proses perdamaian, sudah selesai. “Masak sudah 16-20 tahun tidak tuntas, kok baru sekarang dieksekusi. Jangan jadikan pengadilan alat untuk main-main saja,” ujarnya.
“Intinya, apa sih kewajiban yang belum terpenuhi? Almarhum Kohar telah kehilangan perusahaanbatu, jangan serakahlah,” lanjut Farhat yang rencana akan menempuh upaya hukum juga.
Sementara dua advokat Babay Chalimi, Ujang Tomy didampingi Amrullah mengatakan apa yang dikatakan Farhat Abbas tanpa didukung data valid. “Seorang advokat selayaknya berbicara berdasarkan fakta dan logika hukum. Klien kami yang mendirikan PT SBB pada tahun 1988,” ujar Ujang Tomy kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Selasa 12 Juli 2022.
Dijelaskan Amrullah, tahun 1990, PT SBB diambil secara melawan hukum oleh Kohar Widjaja dengan cara mengubah akta yang RUPS-nya tak pernah dilakukan dan tak pernah dihadiri oleh Babay. Putusan perkara No.15 Tahun 2002 yang dimenangkan oleh Babay Chalimi telah menghukum Kohar Widjaja, Handayanti, dan Stephanus Soegijanto berupa kewajiban membayar kerugian Rp75 miliar kepada Babay Chalimi.
Dirinci oleh Amrullah, kerugian materiel Rp 40 miliar, immateriel Rp 20 miliar, ditambah dwangsom selama 17 tahun lebih atas keterlambatan pembayaran berjumlah Rp12 miliar. Sebagai jaminan terlaksananya hukuman pembayaran tersebut telah dilakukan sita jaminan yang kemudian telah dinyatakan sah dan berharga.
Seolah meneruskan perbuatan melawan hukum (PMH), Kohar Widjaja dkk secara melawan hukum dan diam-diam telah mencabut perkara, mengangkat sita jaminan yang sah dan berharga dan kemudian mencabut blokir di BPN Kota Bandarlampung.
Perbuatan tidak terpuji itu berkonsekuensi dengan penyerahan lahan pengganti sita jaminan yang diangkat tersebut. Tercatat salah satu lahan kompensasi tersebut adalah tanah seluas 60 hektare di Pulau Tegal. Namun, Theresia L. Mawarni, eks karyawan PT SBB yang namanya digunakan untuk penerbitan salah satu SHM tanah Pulau Tegal yang dibeli PT SBB telah dijualnya setelah Kohar Wijaya meninggal dunia.
Ocehan Farhat Abbas yang mengatakan bahwa kliennya kehilangan pabrik batu itu adalah omong kosong yang menggelikan. Dia sejak tahun 2002 sampai hari ini tidak pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum Kohar maupun Babay. “Tanah Pulau Tegal dalam perkara Nomor 15 Tahun 2002 adalah karena lahan tersebut dijadikan kompensasi atas sita haminan yang diangkat oleh Kohar Widjaja dkk,” kata Amrullah.
Farhat Abbas itu hadir dalam aanmaning adalah guna mendampingi Handayanti yang nyata bukan pemilik PT SBB. “Bahkan lebih lucunya, dia mengatakan hadir dalam aanmaning oleh karena diperintah oleh Tomy Winata,” kata Amrullah.
Jika eksekusi atas sita jaminan tidak diinginkan oleh Kohar Widjaja dkk maka eksekusinya silahkan dialihkan ke tanah di Pulau Tegal yang nyata telah dikompensasikan sejak Kohar Widjaja mencabut perkara inkracht yang dimenangkan Babay Chalimi.
“Terakhir, kami sarankan kepada rekan kami Farhat Abbas agar tidak sering-sering membawa gimmick ke dalam proses hukum khususnya yang berkaitan dengan tahapan eksekusi putusan inkracht,” katanya.
Sebagai advokat seharusnya fahamlah bahwa perdamaian yang mengikat secara hukum itu ditetapkan di ruang sidang dengan dibuktikan diterbitkannya penetapan perdamaian oleh pengadilan. “Sekarang, sebenarnya siapa yang serakah dan main-main?” tandas Ujang. (Red)
Tinggalkan Balasan