Buntut PHK 9 Petugas Kebersihan P2KBL Demo Walikota Bandar Lampung Pemkot Kerahkan Preman?

Bandar Lampung (SL)-Puluhan massa mengatasnamakan Persatuan Pekerja Kebersihan Kota Bandar Lampung (P2KBL) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Walikota Bandar Lampunh. Mereka menuntut pencabutan PHK 9 petugas kebersihan yang di PHK sepihak, Kamis 14 Juli 2022.

Selain itu massa juga mendesak dibayarkan upah atau gaji yang menunggak selama ini, dan meminta jaminan K3 kepada para pekerja kebersihan. Tunutan keempat afalah stop Union Busting  yaitu pemberangusan serikat pekerja atau sebuah upaya pendayaan serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja.

Kordinator Lapangan (Korlap) akwi Samsudin mengatakan petugas kebersihan Kota Bandar Lampung merupakan pekerja yang memiliki jasa untuk membersihkan segala sektor fasilitas umum yang ada di Kota Bandar Lampung. Pekerja Kebersihan Kota Bandar Lampung berkerja dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

“Sehari-harinya, para pekerja kebersihan Kota Bandar Lampung melakukan aktivitas kerja yang bersentuhan langsung dengan sampah, seperti yang diketahui bahwa aktivitas bekerja seperti itu memiliki resiko yang sangat rentan di derita oleh para pekerja,” kata Samsudin.

Menurut Samsudin, dengan giatnya pekerjaan yang dilakukan tanpa kenal lelah, seharusnya Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat memastikan terjaminnya kesejahteraan para pekerja kebersihan termasuk bagaimana kesehatan pekerja.

“Situasi Pekerja Kebersihan Kota Bandar Lampung yang tidak kenal lelah tersebut nyatanya hari ini dihadapkan dengan beberapa masalah yang ada seperti gaji yang telat dibayar, K3 yang tidak diadakan, yang harus memaksa para pekerja bekerja dengan alat-alat seadanya,” katanya.

Hal ini, kata Samsudin  tentunya membuat kehidupan pekerja kebersihan Kota Bandar Lampung jauh dari kata sejahtera. Kondisi tersebut tidak membuat para pekerja kehilangan arah untuk mendapatkan hak-hak nya dalam bekerja.

Menanggapi beberapa permasalahan yang ada, lanjut Samsudin, para pekerja mulai membuat organisasi/serikat pekerja yang diberi nama P2KBL. Dan para pekerja mulai melakuan kegiatan produktif yang mampu menghasilkan upaya untuk memenuhi hak-hak meraka. “Salah satunya P2KBL melakukan kegiatan berupa aksi massa untuk menuntut semua hak meraka yang tidak diberikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Upaya-upaya yang mereka kerjakan secara kolektif didalam P2KBL membuahkan sebuah kemenenangan kecil dengan diberikannya gaji mereka yang tidak dibayarkan belakangan ini. Dalam perjalananya P2KBL kembali dihadapkan dalam suatu masalah yang kali ini cukup serius.

“Ada 9 pekerja kebersihan yang tergabung di dalam P2KBL, harus terpaksa tidak bekerja lagi dikarenakan mendapatkan surat PHK secara sepihak dari Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung,” katanya.

Tentunya hal ini merupakan tindakan arogansi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyikapi permasalahan pekerja kebersihan. SK Pemecatan timbul setalah beberapa kegiatan aksi massa yang dilakukan oleh para pekerja.

Padahal jelas, kebebasan berpendapat dimuka umum telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya alasan yang jelas memberikan kita gambaran bahwa pemerintah Kota Bandar Lampung, sebagaimana seharusnya menjadi tempat aman para pekerja kebersihan, justru berbanding terbalik menajdi institusi pemerintahan yang anti terhadap kritik, anti terhadap rakyat pekerja,” katanya.

Diawasi Banyak Preman

Aksi unjukrasa P2KBL di depan pintu gerbang gedung satu pintu Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis 14 Juli 2022, sempat diterima untuk melakukan audiensi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung.

Juru Bicara P2KBL Arpan APB mengatakan bahwa aksinya kali ini merupakan bentuk protes terhadap sembilan pekerja kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang di PHK secara sepihak. “Kami akan memperjuangkan hak-haknya, yang pertama kali ingin ditanyakan apa yang menjadi landasan mereka dipecat,” katanya usai audiensi.

Pihaknya pun sempat mendapatkan tindakan diskriminasi sebelum diterima untuk melakukan audiensi. Saat melakukan aksi, sebelum diterima beraudiensi dengan dinas ketenagakerjaan setempat, pedemo diwarnai dengan adanya preman-preman yang dibayar oleh salah satu kepala satuan kerja setempat.

“Saya enggak mengerti siapa, tetapi ada indikasi diskriminasi, kemudian kami diterima oleh salah satu perwakilan dari dinas ketenagakerjaan,” kata Arpan.

Sementara Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung akan memastikan apabila surat pengaduan para pekerja kebersihan yang di PHK akan diprioritaskan dan akan segera di mediasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. “Kalau memutuskan tidak bisa karena langkahnya dinas ketenagakerjaan hanya menerima, sementara dinas lingkungan hidup hari ini tidak mengirimkan perwakilannya,” ujarnya.

Disinggung terkait apabila tidak ada kelanjutan ke depannya, pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang ada sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Jika tidak respons dari dinas lingkungan hidup maka dinas ketenagakerjaan akan melakukan mediasi.

Salah satu pekerja yang di PHK, Syamsudin mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya dan beberapa rekannya belum dapat kejelasan alasan dipecat. “Saya kerja sih sudah tiga tahun terakhir, minta kejelasan mengapa dipecat karena sampai saat ini sudah mempertanyakan tidak ada jawaban juga,” katanya.

Syamsudin pun mengungkapkan bahwa saat dirinya mengklaim asuransi kematian milik sang ibu yang dulu bekerja sebagai petugas kebersihan di DLH tidak bisa dicairkan. “Kata orang asuransinya iurannya belum dibayarkan, setelah di protes akhirnya bisa,” katanya.

“Waktu ayah saya yang dulu juga kerjanya kebersihan juga bisa, kan tidak ada kejelasan, karena kata anggota dewan bahwa iuran kematian itu wajib untuk dibayarkan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *