Kakek Pensiunan ASN Pemalsu Surat Panggilan KPK Divonis 2 Tahun Penjara

Lampung Barat (SL)-Kakek Abdul Chalik (70), Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdakwa pembuat surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu untuk anggota dewan Pesisir Barat di vonis dua tahun penjara. Hakim memerintahkan warga Pekon Labuan Mandi, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat itu tetap ditahan, dan membayar perkara Rp5000 rupiah, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca: Viral Surat KPK Palsu di Pesisir Barat September 2021 Lalu Masih Proses Sidang di PN Liwa, Terdakwanya Pensiunan ASN

Majelis hakim menyatakan terdakwa Abdul Chalik terbukti bersalah memalsukan surat, dengan jerata Pasal 263 ayat (2) KUHP. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Putusan di bacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa Lampung Barat. Terdakwa pemalsuan surat pemanggilan pemeriksaan KPK terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar Deddy Sutendy, melalui Kasi Intelijen Zenericho, mengungkapkan, terdakwa atas nama Abdul Chalik bin Bahrun divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum maka PN Liwa menjatuhkan pidana penjara dua tahun dikurangi masa tahanan,” kata Zenericho, dalam press release kepada sinarlampung.co, Jumat 15 Juli 2022.

Menurut Zenericho, barang bukti yang ditetapkan untuk menguatkan hasil vonis putusan diantaranya satu buah amplop yang bertuliskan KPK kepada M. Towil, Gedung DPRD  Pesisir Barat. Dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, dua lembar fotocopy surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri dan lainnya.

“Selain itu ada dua lembar fotokopi surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M. Towil dan lainnya, satu buah amplop yang bertuliskan KPK, kepada Rifzon Efendi, S,Sos, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung,” katanya.

Barang bukti lainnya dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, 1 buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. Ali Yudiem, S,H Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Lalu dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Untuk Satu buah handphone merk Hammer Putih warna putih dengan IMEI 1: 354360099390841, IMEI 2: 354360099390858 beserta Sim Card Nomor 081218121530, dan Sim Card 087780216089 yang telah dikembalikan kepada terdakwa. “Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan, dan dibebankan biaya perkara Rp5.000,” katanya.

Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Zeplin Erizal menyatakan masih pikir-pikir. “Intinya baik terdakwa maupun ph atas putusan majlis hakim masih pikir-pikir apakah mau mengajukan banding atau tidak,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *