Bandar Lampung (SL)-Pasien Rumah Sakit (RS) Hermina bernama Masnona yang sempat melahirkan dan dirawat karena bekas operasi sesarnya kembali terbuka menganga hingga kini masih merasa kecewa karena beberapa kejadian yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Diduga RS Hermina abaikan somasi kuasa hukum Masnona, tim Sigermas Consellor at Law selaku kuasa hukum dari pasien Masnona menggelar konferensi pers di Warta Kaffe jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, Selasa 19 Juli 2022.
Baca juga : Pasien Bedah Caesar Yang Protes Layanan Medis Dirujuk ke RSAM, Lewat LBH Gugat RS Hermina
“Pasal 46 undang-undang kesehatan mengungkapkan bahwa pihak Rumah Sakit harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, ada dugaan tindakan diskriminatif juga”ujar Satria selaku tim kuasa hukum pasien.
Kuasa hukum pasien Gustav menyampaikan pihaknya hingga kini belum mendapatkan jawaban setelah memberikan waktu selama 7 hari sejak somasi dikirimkan ke RS Hermina Bandar Lampung.
“Kami kan belum pernah bertemu pihak Rumah Sakit Hermina hingga kini, baik itu dari telpon atau tatap muka, padahal dari surat somasi yang kami sampaikan sudah di cantumkan nomor kontak telpon semua kuasa hukum ibu masnona,”terang Gustav.
Baca juga : Hermawan DPRD Bandar Lampung Sayangkan Kejadian Pendarahan Pasien RS Hermina
Gustav menambahkan dari tanggal 12 juli 2022 telah mengirimkan somasi dan hingga kini belum ada reaksi dari pihak RS Hermina Bandarlampung.
“Padahal jika ada itikad baik pastilah kami di hubungi, namun hingga kini tertanggal 19 juli 2022 belum ada, terkait daripada itu dari runtutan peristiwa dugaan pelanggaran melawan hukum itu ada,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum diwakili Satria menimpali pihaknya akan melakukan tindakan serupa yaitu memberikan somasi kedua dan terakhir pada pihak Hermina.
“Setelah itu, tim kuasa hukum akan melakukan somasi kedua atau somasi terakhir kemudian akan diberikan waktu selama 7 hari pada RS Hermina untuk menanggapi hal tersebut”ungkapnya pada reaksi.co.id.
Lanjutnya, pihaknya mengakui masih banyak pertanyaan yang hingga kini belum terjawab oleh pihak RS Hermina Bandar Lampung.
“Kita ini masih banyak berpolemik, berasumsi dan beropini apakah begini begitu karena belum ada jawaban yang jelas dari pihak Hermina, makanya kita akan kirimkan surat somasi kedua”tegasnya
Sebelumnya diberitakan, Pasien Masnona dan keluarga yang merupakan warga Jabung Kabupaten Lampung Timur akhirnya angkat kaki dan merujuk ke RS berplat merah di Kota Bandarlampung. (Eri/Red)
Tinggalkan Balasan