Tak Juga Lengkapi Petunjuk Jaksa Kejari Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Bimtek PMD Lampura, LPW Pertanyakan Lolosnya Kadis

Bandar Lampung (SL)-Untuk kedua kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) mengembalikan berkas P 19 perkara korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Kepala Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura).  Alasan jaksa karena P19 belum juga dilengkapi penyidik Polres Lampung Utara. Sementara, LPW mempertanyakan lolosnya Kepala dinas PMD Lampung Utara yang semula sempat ikut terjaring OTT, tapi tidak menjadi tersangka.

Baca: Polisi OTT Pejabat Dinas PMD Lampung Utara BB Uang Tunai Rp36 juta Kadis Belum Tersangka

Kasi Intel l Kadek Dwi Aritmaja mewakili Kepala Kejaksaan Lampura, Mukhzan, SH MH membenarkan, berkas P19, Kasus Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimtek PMD Lampura yang menjerat tiga orang tersangka Ismirham Adi Saputra kepala bidang, Ngadiman SE kasi PMD Lampura, dan Nanang Furkon pihak swasta, telah dikembalikan untuk kedua kalinya ke penyidik Polres Lampura.

“Berkas P19 perkara tiga tersangka korupsi Bimtek PMD Lampura untuk kedua kalinya dikembalikan ke penyidik Polres Lampura, karena berdasarkan hasil pentunjuk tambahan, bahwasanya hasil peneliti Jaksa berkas perkara masih adanya kekurangan syarat formil dan materil untuk dilengkapi kembali, ”Kata Kasi Intel l Kadek Dwi Aritmaja, saat dihuhungi via Handphone, Rabu 19 Juli 2022.

Kadek Dwi Aritmaja menyatakan, pelimpahan berkas P19 perkara ini, merupakan berkas kedua yang diterima pada hari Jum’at 8 Juli 2022 beberapa waktu lalu. Dimana sebelumnya berkas pertama kali terima, Jaksa peneliti mengirimkan petunjuk agar dapat memenuhi syarat formil dan materil.

“Untuk kedua kalinya Jaksa meneliti dan menyarankan kepada penyidik untuk dapat memenuhi syarat materil yang belum memenuhi unsur salah satunya keterangan barang bukti dari ketiga tersangka dalam menerapkan pasal-pasal dalam perkara tersebut. Untuk lebih jelas boleh di pertanyakan ke penyidik Polres Lampura yang berkewenangan dalam menetapkan dan menentukan pasal pasal dan tersangka,”ungkapnya.

Sementara Lampung Police Wacth (LPW) menyoroti lambannya penanganan perkara korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Kepala Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura). LPW juga mempertanyakan Kepala dinas PMD Lampura yang juga terjaring OTT tapi tidak jadi tersangka.

“LPW mendesak agar perkara korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Dinas PMD Lampura segera diselesaikan. Pasalnya waktu sudah dua bulan. Apalagi kasusnya OTT dan diekposes besar besar,” kata Ketua LPW Lampung MD Rizani, Selasa 12 Juli 2022.

MD Rizani menyayangkan atas kebijakan penangguhan ketiga tersangka perkara korupsi yang ditangani Polres Lampura itu. Meskipun penangguhan hak perogratif penyidik, namun penanganan perkara korupsi gratifikasi tersebut segera untuk dirampungkan sesuai atas petunjuk Jaksa penuntut Umum (JPU).

“Jika berkas perkara P 19 belum rampung tentunya adanya kekurangan  petunjuk JPU, jangan sampai dalam perkara tersebut seperti orang tidak ada kepala, hanya badan saja, akan menjadi preseden buruk bagi Jaksa di Persidangan,” ungkapnya.

Menurut MD Rizani pihaknya sangat menyimak perkara korupsi tersebut. Karena dalam korupsi pasti ada runtutan peran seseorang menerima dan memberi untuk dijadikan tersangka. Dan perkara Korupsi Bimtek Dinas PMD Lampura teridikasi kuat keterlibatan kepala dinas PMD Lampura, yang menerima aliran dana dari kedua tersangka Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura.

“Semestinya Penyidik menjadikan Kadis PMD Lampura sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi Bimtek Kepala Desa. Karena Sangat rawan bagi JPU dalam persidangan nanti,” paparnya.

Diketahui penyidikan perkara korupsi gartifikasi sudah berjalan hampir dua bulan, penanganan perkara  OTT dalam kegiatan Bimtek kepala desa di dinas PMD) Lampura belum juga rampung.

Namun ditengah perjalanan penanganan perkara, Polres Lampura menangguhkan ketiga tersangka atas nama Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura, dan Nanang Furqon pihak swasta.

“Perkara dugaan korupsi kegiatan bimtek di Dinas PMD Lampung Utara masih berjalan, Kami masih melengkapi berkas perkara dalam tahap 19,” kata AKP Eko Rendi Oktama Kasat Reskrim Polres Lampura, Senin 4 Juli 2022.

Kasat Reskrim menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melengkapi dan mendalami berkas perkara ketiga tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek di Dinas PMD Lampura, namun untuk ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dan telah ditangguhkan. “Ketiga tersangka tidak ditahan telah ditangguhkan, tapi perkara tetap berjalan,”ungkapnya.

Terkait adanya dugaan adanya keterlibatan kepala dinas PMD dalam pusaran dugaan korupsi anggaran Bimtek PMD Lampura, Eko Rendi Oktama menyatakan, saat iini belum ada tersangka lain, terkiat hasil penyidikan belum ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah ke Kepala Dinas PMD Lampura. “Untuk tersangka lainnya belum ada, kami masih mendalami keterlibatan Kadis PMD Lampura,”ujarnya. (Gandi/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *