Palembang (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengusut dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019 di Sumsel. Dinas Pertanian Sumsel menerima Rp1,3 Triliun tahun 2019, dari APBN melalui Kementerian pertanian, termasuk untuk kabupaten Banyuasin mendaptakan Rp 335 miliar.
Untuk melengkapi kasusnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, menggeledah kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan. Tim dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deni, SH, MH, melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi penyimpangan, dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimasi lahan rawa pendukung, kegiatan SERASI tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Moch Raydan, SH, mengatakan, pihaknya menyambangi kantor Dinas Pertanian Sumsel, untuk melakukan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimasi lahan rawa pendukung kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pertanian 2019, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikura.
“Di mana untuk dana Kementerian keseluruhan di wilayah Sumsel ada sembilan daerah. Dengan total keseluruhan kurang lebih 1,3 triliun. Sedangkan, untuk kabupaten Banyuasin mendapatkan dana kementerian pada tahun 2019 sebesar Rp335 miliar,” ungkapnya.
Menurut Raydan selain Banyuasin ada beberapa daerah yang juga mendapatkan dana dari Kementerian Pertanian seperti Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, PALI, Muaraenim, Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU) dan Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).
“Untuk kepentingan penyidikan kita mengamankan beberapa dokumen dan komputer pada Dinas Pertanian Sumsel. Sedangkan modus operandi masih dalam penyidikan. Sejauh ini kita sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari Gapoktan, Dinas Pertanian Sumsel dan Banyuasin,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pertanian Sumsel, RB Pranomo membenarkan, pihaknya hari kedatangan rombongan Pidsus Kejati Sumsel, untuk melakukan penggeledahan terkait program serasi 2019.
Jaksa Pidsus Kejati Sumsel sedang mengusut dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun anggaran 2019 yang pelaksanaannya dilakukan di Kabupaten Banyuasin.
Program SERASI tersebut menggunakan anggaran APBN dari Kementerian Pertanian (Kementan). Anggaran tersebut turun ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel yang kemudian pelaksanaannya dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Kota termasi Kabupaten Banyuasin. (Red)
Tinggalkan Balasan