Tulang Bawang Barat (SL)-SMA Negeri 1 Tumijajar, Tulang Bawag Barat, diduga melakukan pungutan liar, dengan menarik uang Rp3.750.000 dari 1.027 muridnya, dengan kedok PSMPP. Namun Dinas berdalih pungutan tersebut bukan pungli, karena atas kesepakatan bersama wali murid.
Menurut pihak sekolah, penanrikan uang itu melalui hasil rapat Komite sekolah SMAN 1 Tumijajar, Tulang Bawang Barat. Yang kepuusannya bahwa walimurid diminta kesediaan memberikan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan. “Tapi tidak semua setuju, banyak wali murid yang megaku sangat keberatan dengan adanya pungutan sebesar Rp3.750. 000 pertahun,“ kata salah satu wali murid kepada wartawan.
Menurutnya, pihak sekolah melakukan pungutan ke wali murid dengan dalih bahwa anggaran penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari pemerintah tidak cukup.
Selain itu, SMAN 1 Tumijajar juga meminta sumbangan/ iuran kepada orang tua/ wali peserta didik. Mulai untuk membangun fasilitas sarana prasarana sekolah seperti Pemapingan Halaman Sekolah, Sarana UNBK dan Buku Sekolah. “Modus pihak sekolah menggelar rapat melalui komite sekolah dengan wali murid untuk menentukan uang sumbangan guna membangun paping halaman sekolah, buku sekolah dan sarana UNBK,” katanya.
Untuk modusnya, dana sumbangan tersebut terlampir di surat pernyataan masing-masing orang tua wali murid di bubuhi matrai 10.000, dengan besaran dana mencapai Rp3.750.000 per satu siswa “Di perkirakan siswa sekolah SMAN 1 tersebut kurang lebih mencapai 1027 siswa, hasil penarikan dana tersebut dengan dalih berdasarkan kesediaan wali murid dan kesempatan komite sekolah,” katanya.
Ironisnya lagi, peserta didik juga kerap mendapatkan ancaman tidak diberikan nomor peserta ujian semester ketika peserta didik tidak membayar sesuai waktu yang ditetapkan pihak sekolah melalui rapat komite tersebut.
Kepala Sekolah SMAN 1 Tumijajar Najamuddin, membenarkan adanya penarikan uang Rp3.750.000,- tersebut, yang dibebankan kepada kelas 10, 11 dan 12. “Itu sejak tahun lalu, dan tidak kita naikan. Dan wali muridpun menulisnya sendirin nilai Rp3.750.000. Kami tidak menulisnya,” kata
Najamuddin membantah jika penarikan tersebut dianggap pungutan liar. Karena itu sesuai kesepakatan, dan sesuai peraturan Gubernur Lampung. “Sekolah kami itu yang jelas tidak melakukan pungutan liar. Silahkan buktikan apa bila sekolah kami terbukti melakukan pungutan liar. Yang ada itu PSMPP yang sesuai dengan Pergub dan saya sudah klarifikasi kan hal ini dengan pak Kadis dan pak Tomi,” katanya.
“Jadi tidak ada yang namanya kami melakukan pungutan liar silahkan jika ingin klarifikasi dengan pak Tomi, dan berita yang beredar bahwasanya kami menarik Rp3.750000 dari 1.027 siswa itu berita ngawur,” lanjutnya.
Najamuddin menegaskan bahwa nominal Rp3.750000, itu hanya berlaku hanya untuk kelas 10, 11 dan 12. “Itu sesuai kesepakatan hasil rapat. Kita punya program dan program tersebut kita sampaikan. Kami punya guru 85 dan yang negeri hanya 32 yang PNS sisanya honor jadi kami berpikir keras juga untuk menggaji guru honorer karena bantuan dari pemerintah itu tidak mencukupi,” katanya.
Najamuddin mengaku kerja keras membangun SMAN 1 Tumijajar itu. “Saya ini ngoyo disekolahan ini, kadang banjir. Makanya kami meminta sumbangan kepada wali murid untuk pemasangan paving tersebut,” katanya, jum’at 17 Juli 2022.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Tommy Efra Handarta, S.STP, M.Si. mengatakan bahwa Kepala Sekolahnya sudah melakukan susai Pergub yang berlaku. “Kepala Sekolah kami tidak mungkin sejahat itu. Coba wali murid ngobrol baik-baik ke pihak sekolah pasti bisa dipahami,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung itu, Senin, 18 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Lampung nomor 61 tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan November tahun 2020, tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan SMAN. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan apabila Kadisdikbud melanggar peraturan (Pergub) nomor 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan Menengag Negeri, maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian.
Dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa/orang tua siswa. Bahkan pasal 51 ayat 4 (c) dan didalam pasal 52, juga dijelaskan bagaimana mekanisme cara satuan Pendidikan (Kepala sekolah dan jajarannya) melakukan pungutan kepada siswa. (Red)
Tinggalkan Balasan