Bandar Lampung (SL)-Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeleok Provinsi Lampung mengatakan bahwa LHP BPK RI tentang Laporan Keuangan Provinsi Lampung tahun 2021 pada kegiatan Konstruksi Pembangunan Gedung Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeloek Provinsi Lampung, adalah menjadi tanggung jawab rekanan.
Dan dalam melaksanakan rekomendasi BPK RI Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeloek Provinsi Lampung telah melakukan upaya secara administratif melalui surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada pihak Rekanan Pelaksana Pembangunan.
“Sesuai dengan Rekomendasi BPK RI terkait pengembalian kelebihan pembayaran merupakan Tanggung Jawab Rekanan Pelaksana Pembangunan. Dan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeloek Provinsi Lampung telah melakukan upaya secara Administratif melalui surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada pihak Rekanan Pelaksana Pembangunan,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeleok dr Lukman Pura, melalui Humas Sabta Putra. S.Kep. MH, melalui keterangan tertulisnya kepada sinarlampung.co. Kamis 21 Juli 2022.
Sabta Putra menjelaskan bahwa sudah ada respon baik dari pihak Rekanan Pelaksana Pembangunan yaitu melakukan pengembalian secara bertahap, dengan melakukan setoran tahap pertama sebesar Rp300 juta pada minggu awal pasca pemberitahuan rekomendasi BPK RI. “Dan pada tanggal 20 Juli 2022 pihak Rekanan Pelaksana Pembangunan telah melunasi pembayaran seluruhnya sebesar Rp.2,7 miliar,” katanya.
Jadi, kata Sabta, rekanan pelaksana pembangunan telah selesai melaksanakan kewajibannya secara penuh sesuai dengan rekomendasi BPK RI. Terkait tentang Konstruksi Gedung, manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeleok mengambil langkah meminta Ahli Konstruksi Independen melakukan penilaian dengan melakukan Uji Kualitas Mutu Beton dan Uji Kemiringan atau Verticality.
“Pengujian dilakukan oleh Ahli struktur Laboratoriun Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Ir. Hery Riyanto. MT, dengan kesimpulan dan saran Baik dan memberikan Rekomendasi pada pengerjaan Konstruksi tahap selanjutnya,” katanya.
Menjawab tudingan bahwa RSUD AM tidak memehuni hasil LHP BPK itu adalah tidak benar. “Rekanan sudah memenuhi kewajiban, kok dibilang terlambat. Jadi jangan membuat berita yang tidak benar. Maka kami luruskan agara tidak menjadi fitnah,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan