Lampung Selatan (SL)-Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), LACAK dan Aliansi Pemuda Peduli Negeri (APPN) Provinsi Lampung, mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DPTPH Bun) Kabupaten Lampung Selatan.
Baca: Usut Dugaan Korupsi Proyek SERASI Rp1,3 Triliun Kejati Geledah Kantor Dinas Pertanian
“Temuan kami terutama indikasi dugaan penyimpangan anggaran dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan atau di tanggung jawabkan kepada satuan kerja Dinas PTPH Bun Lampung Selatan. Kami akan berunjukrasa ke DPTPH Bun Kabupaten Lampung Selatan,” kata Ketua Umum LSM ACAK, Tamam Adian dan Ketua Umum Aliansi Pemuda Peduli Negeri (APPN) Provinsi Lampung, Irsyad.
Dalam surat permintaan Klarifikasi, LACAK dan APPN, akan penyampaian pendapat di muka umum atau yang disampaikan kepada Kepala Dinas PTPH Bun Kabupaten Lampung Selatan dengan nomor surat 024/APPN/LACAK/LPG/VII/2022. Tanggal 19 Juli 2022.
Menurut mereka, ada temuan soal pembangunan Sumur Bor beserta Instalasinya pada kelompok tani sumber rejeki di Kecamatan Jati agung APBD 2021 sebesar Rp135 juta. Kemudian pembangunan sumur bor beserta Instasinya pada kelompok tani Mekar sari II kec Natar APBD 2021 sebesar Rp135 juta.
Proyek lainnya, rehabilitasi ruang informasi BPP Kec Tanjung Bintang APBD 2021 Rp100 juta. Rehabilitasi ruang informasi BPP Kec Jati agung APBD 2021 Rp100 juta. Kemusian Belanja Modal Personal Computer APBD 2021 nilai anggaran Rp. 251 juta, uraian pekerjaan penyediaan sarana ke informasian kantor BPP di Kecamatan.
Lalu, Penanganan pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan pendukung alat panen Padi alat RMU sebesar Rp310 juta APBD 2021, uraian pengadaan alat/mesin pelengkap penggilingan padi moderen.
“Indikasinya adanya fee proyek pada semua kegiatan itu sehingga pelaksana kegiatan leluasa menjalankan aksinya dalam mencari keuntungan secara besar besaran tanpa mempertimbangkan hasil dari kegiatan itu,” Tamam Adian.
Selain itu, pekerjaan dilaksanakan akan tetapi tidak dengan kualitas bahan yang sesuai spesifikasi dan diduga kuat adanya penyalahgunaan gunaan wewenang. “Sehingga terjadi indikasi manipulasi data kegiatan lapangan demi memperlancar pencairan dana PHO,” Imbuhnya.
Irsyad menambahkan bahwa klarifikasi tidak ditanggapi itu menunjukan bahwa temuan itu adalah benar adanya. “Langkah selanjutnya kami akan mendesak pihak institusi hukum agar segera dilakukan proses pemeriksaan, penyidikan hingga penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, ” kata Irsyad.
“Dalam penyampaian pengaduan itu akan kami sampaikan secara terbuka di hadapan publik dengan cara pengerahan masa (Demonstrasi) pada hari kamis mendatang,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan