Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Kepala Pekon Kembali Terjadi di Tanggamus

Tanggamus (SL)- Heriyanto kepala pekon (desa) Airbakoman, kecamatan Pulau Panggung, Tanggsmus, telah bertidak arogan dan sewenang-wenang terhadap seorang wartawati, pasalnya dirinya dengan paksa merampas HP milik Dila wartawati Lampung one dihalaman rumahnya saat sedang di konfirmasi. (Kamis, 20 Juli 2022).

Dikatakan Dila saat menemui Heriyanto dengan maksud mempertanyakan kerjasama (MOU) antara pekon dengan media Lampung one, tetapi Heriyanto tidak terima, bahkan marah-marah dan mempersoalkan kebijakan yang di ambil APDESI Pulau Panggung.
“Saya datang menanyakan soal langganan koran, kenapa Lampung one tidak masuk dalam rilis media di pekon Airbakoman, sementara sesuai peraturan pembagiannya melalui APDESI dan menurut APDESI Lampung one sudah masuk di pekon ini, namun beliau malah marah-marah dan menjelek-jelekkan nama ketua APDESI Pulau Panggung,” terangnya

Diketahui kerjasama antar media dan Pekon tentang langganan koran sudah di rekomendasikan oleh ketua APDESI kecamatan dan hal tersebut harus di realisasikan pihak pekon. Melihat Heriyanto marah-marah saat di konfirmasi Dila langsung merekam ucapan kepala pekon Airbakoman dengan maksud akan di klarifikasikan dengan ketua APDESI Pulau Panggung.
“Kejadian itu saya rekam sebagai bahan klarifikasi kepada APDESI namun tiba-tiba HP saya dirampas dan tidak dikembalikan oleh Heriyanto bahkan dia menyuruh saya menghapus rekaman itu, saya bilang kembalikan dulu hp saya tapi dia bilang buka aja kunci hpnya biar saya yang pengang HP nya ”

Karena tidak juga di kembalikan dan merasa ketakutan serta terancam keselamatannya sebagai seorang wanita akhirnya Dila meninggalkan tempat tersebut.

Mendengar kabar yang menimpa salah satu wartawati di Tanggamus, rekan-rekan sesama profesi meradang dan mengecam keras perbuatan Kepala Pekon Airbakoman.
“Wartawan merupakan salah satu pilar keempat tegaknya bangsa dan barang siapa menghalang-halangi tugas wartawan sama dengan menghalangi tugas negara. Tindakan kepala pekon itu harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum, karena selain menghalangi tugas wartawan juga telah terjadi tindakan yang tidak menyenangkan serta adanya perampasan hak orang lain” ujar Anton bendahara AWPI Tanggamus.

Sampai berita ini di terbitkan HP milik wartawati belum di kembalikan dan belum ada tanggapan dari Heriyanto, saat di hubungi melalui telpon aktif namun tidak diangkat.(Wisnu/rls).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *