Bandar Lampung (SL)-Mahkamah Agung (MA) RI dikabarkan merespon pengaduan Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Robinson Pakpahan, S.H. Sebelumnya di suratnya nomor 020/SAC/VI/2022, Robinson minta Ketua MA-RI memeriksa Ketua PN Tanjungkarang.
Atas pengaduan itu, Panitera MA-RI dikabarkan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Surat itu bernomor 1660/PAN/HK.02/6/2022 tanggal 29 Juni 2022. Laporan tersebut terkait penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan yang dimenangkan kliennya Babay Chalimi.
“Menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua MA-RI tanggal 17 Juni 2022 Nomor 1512/SET.KMA/IIA/VI/22 dan Nomor 1527/SET.KMA/IIA/VI/22, menanggapi surat dari Sdr. Robinson Pakpahan, S.H., tanggal 3 Juni 2022 Nomor 020/SAC/VI/2022, Perihal Mohon Dilakukan Pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan.
Terlampir kami teruskan surat tersebut kepada Saudara sebagai Voorpost MA-RI, untuk ditindaklanjuti, kemudian melaporkan hasilnya kepada MA-RI,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Panitera MA-RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Surat itu ditembuskan ke Yang Mulia ketua MA-RI. Lalu Ketua PN Tanjungkarang. Kemudian ke Robinson Pakpahan. Terakhir ke Babay Chalimi, Komisaris dan pemegang saham PT. Sumber Batu Berkah (SBB).
Pengadilan Tinggi Benarkan Terima Surat MA
Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Panitera Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1660/PAN/HK.02/6/2022, tertanggal 29 Juni 2022. “Benar kami telah menerima surat dari MA-RI. Dan Ketua PT Tanjungkarang telah meminta Ketua PN Tanjungkarang segera menindaklanjuti surat tersebut,” kata Humas PT Tanjungkarang, Bontor Aruan, S.H.,M.H., Kamis, 21 Juli 2022.
Seperti diberitakan, MA-RI telah merespon pengaduan PH Babay Chalimi, Robinson Pakpahan. Disuratnya nomor 020/SAC/VI/2022, Robinson minta Ketua MA-RI memeriksa Ketua PN Tanjungkarang. Ini terkait penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan yang dimenangkan kliennya Babay Chalimi.
“Menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua MA-RI tanggal 17 Juni 2022 Nomor 1512/SET.KMA/IIA/VI/22 dan Nomor 1527/SET.KMA/IIA/VI/22, menanggapi surat dari Sdr. Robinson Pakpahan, S.H., tanggal 3 Juni 2022 Nomor 020/SAC/VI/2022, Perihal Mohon Dilakukan Pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan.
Disebutkan Terlampir kami meneruskan surat tersebut kepada Saudara sebagai Voorpost MA-RI, untuk ditindaklanjuti, kemudian melaporkan hasilnya kepada MA-RI,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Panitera MA-RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Surat itu ditembuskan ke Yang Mulia ketua MA-RI. Lalu Ketua PN Tanjungkarang. Kemudian ke Robinson Pakpahan. Terakhir ke Babay Chalimi, Komisaris dan pemegang saham PT. Sumber Batu Berkah (SBB).
Dihubungi, Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., belum merespon pesan yang disampaikan terkait kebenaran surat Panitera MA-RI itu. Meski pesan via aplikasi WhatsApp terbaca, namun sampai berita ini ditulis, tak kunjung mendapat jawaban. Sementara itu, Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H.,
Humanika Soroti Sikap Pliplan Eksekusi Putusan Ingkrah oleh PN Tanjungkarang
Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, merasa heran dengan sikap PN Tanjungkarang yang belum juga melaksanakan penetapan eksekusi putusan inkracht perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003.
Dimana PN Tanjungkarang tak melakukan eksekusi dan pengosongan. Ini sebagaimana tercantum di Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang Timur Pradoko, S.H., M.H. Padahal semua syarat sebagaimana yang diungkapkan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., telah dipenuhi.
Diantaranya adanya surat kuasa baru dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi.Menurut Ketua LSM Humanika Lampung 2020-2025, Rudi Antoni, S.H.,M.H., pihaknya merasa perjalanan perkara ini semakin aneh. Dimana berdasarkan Penolakan MA, semestinya tak ada lagi alasan hukum bagi PN Tanjungkarang untuk tidak melaksanakan putusan (eksekusi) dan menerbitkan Berita Acara Eksekusi dan Pengosongan, mengingat tahapan aanmaning telah dilaksanakan.
“Saya rasa ada yang aneh, mengapa putusan yang telah inkracht namun tak kunjung dilakukan eksekusi dan pengosongan. Padahal surat penetapan sudah keluar dan ditandatangani ketua pengadilan. Seharusnya segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi eksekusi putusan inkracht,” kata Rudi Antoni
“Karenanya saya mendukung pihak MA-RI menindaklanjuti masalah ini. Sebab jika dibiarkan bisa menimbulkan citra negatif lembaga peradilan. Dimana masyarakat menilai tak ada wibawa hukum dan kepastian hukum terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjut Rudi Antoni.
Rudi Antoni menyebut malah pihak PN Tanjungkarang, kini justru menggelar aanmaning kembali. “Ada apa ini. Padahal aanmaning sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. PN Tanjungkarang terkesan mengulur waktu. Dulu alasan karena ada Gugatan Bantahan. Ini telah tegas di tolak MA-RI,” katanya.
Lalu beralasan minta surat kuasa baru dari prinsipal. Inipun telah dipenuhi. Dan sekarang beralasan menggelar aanmaning lagi. “Jujur, ini benar-benar aneh dan tidak masuk diakal. Bagaimana mungkin pihak PN Tanjungkarang tidak mengetahui bahwa segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht,” katanya.
Apalagi, kata Rudi, dalam kasus ini sudah dua kali inkracht. “Untuk itu saya berharap pihak MA-RI melalui Ketua PT Tanjungkarang dapat membongkar habis kasus ini. Kaji benar apakah ada pihak yang “bermain” agar perkara ini tak kunjung dieksekusi,” katanya curiga.
Atau, kata Rudi, kaji juga jika ada kemungkinan seandainya ada “permintaan tak wajar” yang tak dipenuhi oleh pemohon eksekusi, sehingga permohonan eksekusi selalu mentah dan tak terealisasi. Biar semua jelas. “Ini sesuai motto PT Tanjungkarang Berakhlak (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif,red),” ujar Rudi Antoni.
Seperti diberitakan sehubungan ditolaknya Gugatan Bantahan Perkara Perdata Nomor : 34/PDT.G/2020/PN. Tjk. Tanggal 29 Januari 2021 Juncto Putusan PT Tanjungkarang Nomor : 28/PDT/2021/PT.Tjk., 16 Maret 2021 Juncto Putusan MA Nomor : 3080 K/PDT/2021, 1 November 2021, maka tim PH Babay Chalimi, Amrullah,S.H..
Memohon Ketua PN Tanjungkarang segera merealisasikan eksekusi dan pengosongan serta menerbitkan Pemberitahuan (relas) terhadap Para Termohon Eksekusi dan membuatkan Berita Acara Eksekusi dan pengosongan sebagaimana yang termuat dalam Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14 Oktober 2019, menjadi Eksekusi Riel dan Nyata sesuai dengan Kepastian Hukum dan Wibawa Hukum. Permohonan ini telah disampaikan ke Ketua PN Tanjungkarang dengan nomor 02/LF-SAC/V/2022. tanggal 24 Mei 2022.
Dilanjutkan Amrullah, jika Ketua PN Tanjungkarang memerlukan Surat Kuasa Baru sebagaimana yang diterangkan Humas PN Tanjungkarang, maka pihaknya juga melampirkan surat kuasa khusus dimaksud.
“Mengingat Surat Kuasa Khusus untuk keperluan Eksekusi dan Pengosongan telah kami ajukan pada tanggal 11 Agustus 2019 yang kemudian pada tanggal 07 Oktober 2019, kami telah mengajukan Permohonan Eksekusi dan Pengosongan, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang telah menerbitkan Penetapan Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14 Oktober 2019″ katanya
“Bahwa setelah selesai pelaksanaan Annmaning Para Termohon Eksekusi telah melakukan Gugatan Bantahan yang mana kemudian Gugatan Bantahan tersebut telah ditolak pula oleh PT Tanjungkarang dan MA sebagaimana Putusan MA Nomor: 3080 K/PDT/2021 Tanggal 1 November 2021,” terang Amrullah.
Padahal PN Tanjungkarang pun waktu itu berjanji melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara Babay Chalimi. “Insya Allah Dijalankan,” tulis pesan Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 9 Juni 2022. (Red)
Tinggalkan Balasan