Way Kanan (SL)-Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Juta, Kepala Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Paidi Tarjo, akhirnya dijebloskan ke penjara, oleh Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Way Kanan, Kamis 21 Juli 2022.
Paidi Tarjo sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terkait Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp475 Juta. Tim penyidik menahan tersangka Paidi sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan.
Kajari Way Kanan Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa tersangka P yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sehingga untuk mempermudah proses persidangan maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022. Sebelum dimasukkan ke dalam sel, kepala kampung itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan COVID-19 yang hasilnya menyebutkan negatif.
“Penahanan terhadap tersangka P dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan,” kata Pujiarto. (Red)
Tinggalkan Balasan