Lampung Barat (SL)-Hingga kini, Ketua DPRD Lampung Barat belum menjadwalkan Paripurna Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPRD Lampung Barat asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Padahal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) periode 2019-2024 atas nama Maspajoni.
Baca: Ketua DPRD Lampung Barat Diminta Segera Melantik PAW Maspajoni
Baca: Terpidana Ijazah Palsu Sarjono Masih Dapat Fasilitas Anggota DPRD Lampung Barat?
Baca: Suharlan Gantikan Bambang Supriadi Anggota DPRD Lambar Yang “Ngilang”
SK Gubernur Lampung itu nomor G/381/B.01/HK/2022 tanggal 4 Juli 2022. Sebagai tembusan disampaikan ke beberapa pihak. Antara lain Mendagri, Bupati Lambar, Ketua DPRD Lambar dan Ketua KPU Lampung serta Ketua KPU Lambar.
Bahkan Plh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ir. Fredy SM, M.M., sudah bersurat ke Bupati Lambar. Disurat nomor 170/2452/01/2022 tanggal 6 Juli 2022, Fredy minta Bupati Lambar memfasilitasi pelaksanaan pengambilan sumpah/janji peresmian PAW anggota DPRD Lambar dimaksud dengan dipandu Pimpinan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya segera menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji ke Gubernur Lampung. Bahkan Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus juga telah menyurati pimpinan DPRD Lambar sejak 12 Juli 2022. Isinya permintaan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD.
“Saya menyesalkan sikap pimpinan DPRD Lambar yang juga belum menjadwalkan rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah janji peresmian PAW hingga hari ini. Padahal SK Gubernur pengangkatan saya sebagai anggota DPRD Lambar periode 2019-2024 telah terbit dan sudah disampaikan Plh Sekretaris Daerah Lampung, Ir. Fredy SM, M.M,” kata Maspajoni, saat diminta tanggapanya, Selasa 26 Juli 2022.
“Saya sangat menyesalkan pimpinan Banmus DPRD yang terkesan tak mengindahkan SK Gubernur dan surat Bupati Lambar dengan tidak menjadwalkan rapat paripuna istimewa pengambilan sumpah jabatan/janji peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD,” katanya.
Padahal, kata Dia, hal ini penting guna peningkatan kinerja lembaga. Jika alasannya karena jadwal padat, bisa saja rapat paripurna istimewa, diselingi jadwal paripurna yang lain. “Jika begini jujur saja hak-hak saya, partai dan konstituen saya sangat dirugikan,” katanya.
Padahal, lanjut dia, di Kabupaten Waykanan misalnya. Ada juga yang menerima SK PAW dari Gubernur ditanggal sama, 4 Juli 2022. Namun mereka tanggal 13 Juli 2022 langsung menggelar paripurna. “Ini sangat berbeda dengan DPRD Lampung Barat,” katanya.
Karena itu, Maspajoni berharap pimpinan DPRD Lampung Barat dan Anggota Banmus segera menjadwalkan rapat paripurna istimewa. “Seiring terbitnya SK Gubernur, saya berharap dan memohon pimpinan DPRD Lambar dan anggota banmus segera menjadwalkan Paripurna Istimewa peresmian anggota DPRD. Tidak ada alasan hukum menunda-nunda. Apalagi, laporan pelaksanaan pengambilan sumpah diminta segera disampaikan kepada Gubernur,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan