Lampung Tengah (SL)-Tim Gabungan Polres Lampung Tengah, menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap Yudi Irawan (23), warga Pemaggilan, Natar, yang jasadnya ditemukan pemancing di irigasi Way Seputih, Bumiaji, Anak Tuha, Lampung Tengah pada Minggu 17 Juli 2022 lalu.
Para pelaku sempat kabur ke Bogor, dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban. Kelima pelaku yang ditangkap yakni TD (17), AJ (20), TY (22), dan IB (19) asal Rajabasa Bandar Lampung, lalu satu pelaku GL (19) asal Natar. Mereka adalah juga masih teman-teman korban.
Motif peristiwa pengeroyokan yang menewaskan korban, adalah dipicu hilangnya SIM Card , HP milik salah satu pelaku, dan kecurigaan korban kepada salah satu pelaku yang kerap berkomunikasi dengan istri korban melalui media sosial Facebook.
Diketahui korban terakhir pergi dari rumah Jumat 15 Juli 2022 bersama pelaku TY dan AJ mengendarai Daihatsu Xenia, hendak ke Tegineneng, Pesawaran. Dan dijalan mereka bertengkar, hingga tiba di Rajabasa, masih terus bertengkar. Pelaku TY lalu menjemput rekan-rekannya, dan pergi ke rumah GL untuk berdebat. Mereka lalu pergi ke Pasar Tengah, Bandar Lampung, lalu korban diintimidasi hingga penganiayaan, agar korban memberikan kartu SIM milik TY.
Korban sempat kabur, namun diteriaki maling, sehingga rekan-rekan pelaku terpancing emosi, lalu menganiaya korban mengunakan keramik. Korban tidak sadarkan diri, lalu dimasukkan ke mobil TY, dan terus dianiaya. Korban kemudian dibawa berkeliling daerah Bandar Lampung, terus dipukuli hingga korban tewas pada Sabtu 16 Juli 2022 dinihari. Jasad korban lalu dibawa ke Lampung Tengah, dengan rute melewati Pringsewu, Kalirejo, Padang Ratu, Anak Tuha, lalu di buang ke irigasi Anak Tuha.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, korban diketahui dibunuh sembilan pelaku. Lima pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih pengejaran. “Awalnya menancing, melihat mayat tanpa identitas. Dari temuan itu, dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya didapat identitas korban, hasil kerjasama Satreskrim, Unit Inafis, dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil,” kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Rabu 27 Juli 2022.
Selanjutnya, tim memintai keterangan pihak keluarga, terkait keberadaan korban terakhir kali keluar rumah. Dari situ, didapati korban terakhir keluar rumah pada Jumat (15/7/2022) bersama pelaku TY dan AJ mengendarai Daihatsu Xenia, hendak ke Tegineneng, Pesawaran.
“Setelah itu, mereka bertengkar masalah kartu SIM (telepon) berisi data pribadi pelaku TY, hilang di rumah korban dan menuduhnya. Tak lama kemudian, mereka pergi ke Rajabasa, Bandar Lampung, namun terus bertengkar,” ujar Doffie.
Sebelumnya, korban juga menduga TY sering berkomunikasi dengan istrinya melalui media sosial Facebook. Pelaku TY lalu menjemput rekan-rekannya, lalu pergi ke rumah GL untuk berdebat. Mereka lalu pergi ke Pasar Tengah, Bandar Lampung, lalu terjadi intimidasi hingga penganiayaan, agar korban memberikan kartu SIM milik TY.
“Korban awalnya sempat kabur, namun diteriaki maling, sehingga rekan-rekan pelaku terpancing emosi, lalu menganiaya korban pakai keramik. Korban tidak sadarkan diri, lalu dimasukkan ke mobil TY, dan terus dianiaya,” jelas Doffie.
Selanjutnya, korban dibawa berkeliling daerah Bandar Lampung, terus dipukuli hingga korban tewas pada Sabtu (16/7/2022) dinihari. Jasad korban lalu dibawa ke Lampung Tengah, dengan rute melewati Pringsewu, Kalirejo, Padang Ratu, Anak Tuha, lalu di buang ke irigasi Anak Tuha.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menambahkan setelah penyelidikan mendalam, tim mendapat informasi tiga pelaku GL, AJ, dan AJ berada di Cilegon, Banten, hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Jumat 22 Juli /2022.
Dari interogasi, diketahui masih ada enam pelaku lainnya. “Lalu kami tangkap dua pelaku TY dan IB di Terminal Cileungsi, Bogor, namun tiga pelaku lainnya berhasil kabur. Sementara empat pelaku lainnya masih kami kejar, keberadaan dan identitasnya sudah kami kantongi,” kata Edi Qorinas.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti Daihatsu Xenia dan pakaian korban. Dari catatan kepolisian, pelaku TY merupakan residivis kasus penganiayaan Pasal 170, Pasal 351, dan kasus narkoba. (red/*)
Tinggalkan Balasan