Tulang Bawang (SL)-Oknum Kepala Kampung (Desa.red) Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Tulang Bawang, inisial AH, digugat perdata ganti rugi Rp520 juta, oleh seorang wanita, MS, yang selama ini menjadi simpanannya. Selain dikaruniai seorag anak, AH banyak meminjam uang dan perhiasan dan tidak ada yang dikembalikan.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dengan Perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata perbuatan melanggar hukum. MS menggugat, karena selama menjalani hubungan khusus dengan AH, mereka dikaruniai satu orang anak, sejak tahun 2009. Hingga kini, anaknya berusia 13 tahun, dan masih sekolah di SMP. Dan sejak lahir, MS harus membiayai seorang diri.
Bahkan, AH yang menjalani hubungan dengan MS sejak tahun 2008 itu kerap meminjam uang dan perhiasan, namun tidak ada yang di kembalikan. Selama ini MS berkerja di taiwan untuk membiayai hidup anaknya. Sehingga MS merasa dirugikan dengan nilai Rp520 juta.
Kuasa hukum penggugat, I Made Suarta, SH MH menjelaskan bahwa pada hari Kamis 28 Juli 2022, adalah sidang perdana perkara perdata No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perbuatan melawan hukum dengan tergugat inisial AH. “Ya, hari ini sidang pertama kami, terkait tindakan perdata perbuatan melawan hukum dengan pasal 1365 KUHP perdata, dengan tergugat inisial AH,” kata I Made Suarta di depan ruang sidang PN Menggala, Kamis 28 Juli 2022.
Menurut Made, kliennya MS memiliki seorang anak yang diduga ada kaitannya dengan biologis tergugat AH, yang diketahui Kepala Kampung Gedung Aji. “Klien kami selaku Penggugat sebelumnya memiliki hubungan khusus dengan tergugat AH sejak tahun 2008,” katanya.
Sehingga, pada tahun 2009 mempunyai satu orang anak, yang kini anak tersebut sudah berusia 13 tahun, dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). “Untuk sementara hingga kini anak tersebut masih diurus dengan pihak penggugat dari lahir hingga sekarang,” katanya.
Made menjelaskan, kliennya penggugat AH karena merasa telah dirugikan baik terkait perbuatan melanggar hukum. Klienya meminta kerugian atas biaya kelahiran, dan membesarkan anak hingga usi 13 tahun. “Selama menjalin hubungan dengan MS, banyak uang dan perhiasan penggugat yang sudah di pinjam oleh tergugat. Namun tidak ada yang di kembalikan, karena pada saat itu kliennya sedang berkerja di taiwan,” katanya.
Sehingga lanjut Made, klienya merasa dirugikan dengan perkiraan sebesar Rp520 juta. “Kita masuk upaya mediasi, siapa tau ada titik temu. Jika ada titik temu kita berdamai dan cabut gugatan. Tetapi apabila dalam mediasi ini tidak ada titik temu kita masuk ke pokok perkara dan akan buktikan bahwa terjadi adanya perbuatan yang melanggar hukum,” kata Made.
Sementara AH yang dihubungi wartawan, mengatakan bahwa untuk sementara waktu saat ini dirinya belum bisa menjawab atau memberikan keterangan, dikarenakan masih dalam tahap mediasi. “Untuk saat ini saya belum bisa menjawab, karena perkara ini masih dalam tahap mediasi, besok aja,” ucap AH, dilangsir Media Globalgroup.com. (Red)
Tinggalkan Balasan