Alasan Untuk Biaya Anak Sekolah Suami Istri Bermobil Bawa Kabur Tas Pemilik Butik di Natar

Bandar Lampung (SL)-Sepasang suami istri (Pasutri), SR (43) dan suaminya DM (45), warga asal Gedong Tataan, Pesawaran, ditangkap Tim Resmob Polda Lampung karena kompak mencuri, di Toko Butik Sikus, di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin 11 Juli 2022.

Modus SR dan DM, pura pura datang untuk berbelanja. DM coba menanyakan harga harga dan membuat sibuk pemilik butik. Saat lengah SR kemudian mengambil tas milik korban yang diletakkan di lemari toko berisi uang Rp400 ribu, identitas, dan ponsel. Setelah berhasil mengambil tas, kemudian terduga pelaku langsung pergi menggunakan mobil jenis Datsun GO panca warna merah BE-1709-RC.

Sadar tas hilang, korban kemudian melaporkan ke Polsek Natar Polres Lampung Selatan. Dari laporan korban, TEKAB 308 Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Selatan dan TEKAB 308 Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan.

“Saat keduanya beraksi, mereka terekam Kamera CCTV, dari rekaman tersebut Tim mengidentifikasi terduga pelaku pencurian tersebut. Petugas memburu pelaku. Dan Tim TEKAB 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku SR dan DM, di daerah Kutoarjo Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran,” kata Wadir Krimum, AKBP Hamid Andri Sumantri, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis 28 Juli 2022.

Menurut Wadir Krimum modus pelaku berpura pura belanja di toko tersebut, setelah pemilik toko tidak memperhatikan terduga pelaku SR karena sedang melayani terduga pelaku DM. Saat korban lengah, pelaku SR langsung mengambil tas yang diletakkan di lemari toko tersebut.

“Setelah berhasil mengambil tas, kemudian terduga pelaku langsung pergi menggunakan mobil jenis Datsun GO panca warna merah BE 1709 RC, Sementara korban baru sadar, kehilangan tas berisi identitas, Ponsel, dan uang Rp400 ribu. Dari keterangan keduanya, motif pelaku beraksi karena kebutuhan ekonomi dan kebutuhan anak sekolah,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami apakah ada lokasi dan korban lainnya. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go BE-1709-RC, satu unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold, satu buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih.

Atas perbuatan Terduga pelaku berinisial SR dan DM, keduanya terancam sanksi Pidana pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, menghimbau kepada masyarakat, apabila menjadi korban terhadap kedua pelaku, untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian. “Kasus seperti ini kerap terjadi di masyarakat, terutama pelaku usaha toko, yang minim dari pengawasan, disaat lengah seperti itu bisa saja para pelaku kejahatan, melancarkan aksinya,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *