Carut Marut Nasib 1.166 Guru PPPK Kota Bandar Lampung Terima SK Tanpa SPMT dan Akan Kehilangan Beberapa Bulan Gaji?

Bandar Lampung (SL)-Meski telah menerima surat keputusan (SK), 1.166 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap belum mendapatkan penghasilan. Pasalnya, baru akan menerima gaji setelah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Sementara Pemda Kota Bandar Lampung baru akan menyerahkan SPMT pada November 2022.

Padahal kontrak mereka sejak dinyatakan lulus adalah Februari 2022, idealnya langsung terima SK, dan SPMT, sehingga Maret 2022 sudah gajian. Tapi dengan pola mengulur ngulur waktu, 1.166 PPPK baru menandatangani surat kontrak perjanjian kerja dengan pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sejak Mei-Juli 2022.

Namun akibat desakan, akhirnya dilakukan serentak pada awal Juni 2022 lalu. Salah seorang PPPK bersyukur telah melakukan tanda tangan kontrak kerja. “Alhamdulillah sudah. kalo kontrak kerja sudah di tandatangani. Kita masih menunggu pembagian SK nya,” katanya, Rabu 22 Juni 2022.

Lalu SK diserahlan Juli 2022, dan SPMTnya nanti di November 2022. Jadi honor Mei -Oktober 2022 kemana?  Faktanya 1166 guru yang ada di Bandar Lampung itu belum ada yang menerima SPMT.

Anggota Komisi II DPR RI Hugua menybutkan hal itu sangat merugikan honorer. Jika dikontrak 1 Mei 2022, kemudian SPMT terhitung 1 Nobember 2022 otomatis ada selisih  bulan (Juni-Oktober. “Pembayaran gaji kan dihitung berdasarkan SPMT. Kalau 1 November berarti gaji Maret-Oktober ke mana?” kata Hugua kepada wartawan.

Seharusnya Pemda menetapkan tanggal kontrak kerja, SK, dan SPMT sama. Jangan dibeda-bedakan karena merugikan honorer. Dia mengingatkan PPPK dari honorer negeri itu berbeda dengan pelamar umum lainnya.

Menurut dia, honorer negeri bertahun-tahun mengabdi dengan gaji rendah dan tidak putus masa kerjanya. Sementara, pelamar umum baru bekerja begitu SPMT ditetapkan. “Mengapa SPMT dibedakan? Itu orangnya (honorer) kan tetap bekerja. Jangan tindas lagi honorer ini. Kasihan mereka sudah bertahun-tahun menanti diangkat ASN,” tegas politikus dari Fraksi PDIP ini.

Senada dengan Hugua, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah untuk berkaca dari rekrutmen PPPK 2019. Untuk menyelesaikan 34 ribuan guru honor K2 saja butuh waktu 2 tahun. Dalam 2 tahun itu, lanjutnya, tidak sedikit guru yang pensiun, meninggal, dan hampir pensiun.

“Terharu saya ketika ada guru honorer K2 yang menerima SK PPPK, tetapi besoknya dia pensiun. Yang serupa ini seharusnya dihindari pemerintah,” ucap politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia pun mengimbau Pemda secepatnya memberikan SK PPPK dan hak-hak para honorer yang lulus. Mengenal desakan PPPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, perhitungan gaji PPPK dihitung per tanggal SPMT. “Kalau masa kontrak per 1 Januari 2021 tetapi SPMT per 1 Februari maka gajinya dihitung mulai Februari,” kata Bima.

Tentang perbedaan tanggal SPMT, lanjutnya, itu tergantung kemampuan anggaran daerah masing-masing. Sebab, daerah juga diwajibkan memberikan berbagai tunjangan setara PNS kepada PPPK. “Sebenarnya kami berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberlakukan SPMT di bulan yang sama dengan masa kontrak kerja. Dasarnya kan yang diangkat PPPK ini dalam posisi bekerja terus menerus.’ Katanya.

Namun, lanjutnya, kewenangan ada di Pemda karena mereka yang harus membayarkan gaji serta tunjangan lain seperti PNS. “Penentuan perhutangan gaji dan tunjangan PPPK dilihat pada tanggal SPMT. “Jadi biar clear ya, gaji PPPK dibayarkan sesuai tanggal SPMT,” kata Bima Hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mebenarkan jika 1.166 guru PPPK telah menerima surat keputusan (SK), namun belum menerima gaji sesuai kontrak kerja. Mereka baru menerima gaji setelah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). “Pembayaran gaji sementara masih menggunakan dana BOS. Namun, gaji tidak sama dengan besaran gaji sebagai PPPK,” kata Sukarma Wijaya,

Menurutnya, besaran gaji sebagai guru PPPK dalam perjanjian kerja sebesar Rp2,9 juta. Gaji tersebut baru diterima para guru PPPK mulai November. “Sampai November-Desember sudah aman. Pada 2023 sudah sudah kami floating gaji 14 bulan,” kata Sukarma, kepada wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan Rp108 miliar untuk membayar gaji guru PPPK selama 14 bulan. Meski belum menerima SPMT, guru PPPK tetap diimbau untuk mulai bekerja. “Sebelum penyerahan, SPMT guru PPPK masih menerima gaji dengan mekanisme sebelumnya yakni sesuai ketersediaan dana BOS,” katanya.

Sukarma melanjutkan persoalan gaji itu akibat ada peralihan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke daerah. Gaji PPPK sebelumnya dibantu dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. “Sebelum pandemi, kami mendapatkan Rp1,1 triliun, sekarang berkurang jauh menjadi Rp100 miliar,” jelasnya.

Hal itu membuat pemerintah kota sulit menambahkan anggaran untuk gaji PPPK. Karena, lanjutnya, PAD saat ini sudah digunakan untuk program pemerintah yang sudah berjalan. “Untuk SPMT itu kewenangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya. (RED)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *