Tanggsmus – (SL) Edison Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus periode 2020-2021, terlihat pasrah saat digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya. (Kamis, 4 Agustus 2022).
Edison terlihat hadir siang tadi di Kantor Kejari Tanggamus dan sore tadi langsung digiring masuk ke mobil tahanan kejari untuk dijebloskan ke penjara.
“Resiko jabatan” kata Edison saat di tanya awak media.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Edison. Sebelumnya Kejari Tanggamus telah merilis hasil penyidikan oleh tim penyidik Tipikor bidang Pidsus Kejari Tanggamus dan mendapatkan fakta bahwa telah terjadi pemotongan anggaran terhadap pelaksanaan dana BOKB tahun 2020 dan 2021.
Pemotongan dana BOKB tersebut dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pihak Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan mulai dari Korluh Kecamatan, PPKBD dan Sub PPKBD.
Dan pihak Rumah Makan yang dijadikan objek pemotongan terkait dengan pemotongan dana BOKB tahun 2020 dan 2021 menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan tim audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus hingga mencapai kurang lebih Rp1,55 Miliar.
Edison saat ini diketahui sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Tanggamus. disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo, Pasal 18 dan/atau Pasal 12 huruf (e) jo, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. (Wisnu/rls).
Tinggalkan Balasan