Kapolri Sapu Divisi Propam Tiga Jenderal 5 Kombes Hingga hingga Bintara di Proses Kode Etik

Kapolri Sapu Divisi Propam Tiga Jenderal 5 Kombes Hingga hingga Bintara di Proses Kode Etik

Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambu, bersama dua bintang satu, Brigjen Hendra Brigjen Benny Ali, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain tiga pati itu, mencopot lima perwira betpangkap Kombes, tiga personil AKBP, dua Kompol dua personel, tujuh Pama, dan lima orang lainnya Bintara dan Tamtama, total 25 orang, yang kini dipindah tugas di pelayanan masyarakata Mabes Polri, untuk memudahkan pemeriksaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatahan bahwa hal itu dilakukan untuk menegaskan komitmen dan transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. “Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” ucap Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 4 Agustus 2022.

Kapolri juga menegaskan selain pemeriksaan kode etik  Ke-25 personel itu kemungkinan juga akan diusut kasus pidananya. “Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Sigit.

“Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” katanya.

Kapolri menyatakan sesuai arahan Presiden beberapa waktu lalu, yang memerintahkan kepada Kepolisian untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang kita lakukan juga betul-betul transparan.

“Beberapa waktu yang lalu kita sudah melaksanakan penonaktifan kemudian juga kita membuka ruang untuk melaksanakan autopsi ulang dan kemarin telah dilaksanakan penetapan tersangka,” katanya.

Selanjutnya, kata sigit, Kabareskrim akan menjelaskan. “Beberapa informasi yang kita dapat dari pemeriksaan Tim Irsus, dan ini juga menjadi penting bagi masyarakat yang beberapa waktu lalu mungkin menanyakan masalah terkait dengan CCTV rusak yang tentunya ini juga menjadi hal-hal yang harus kita jelaskan,” ujar Kapolri.

Kapolri menambahkan bahwa tentunya ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. “Kita telah memeriksa 3 personel Pati, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. Mereka dari kesatuan DivPropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim,” tegas Kalpolri.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *